• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Mei 18, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

MK Batalkan Kemenangan Aries Sandi Darma Putra, Terbukti Tak Miliki Ijazah SMA

Melda by Melda
26/02/2025
in POLITIK
MK Batalkan Kemenangan Aries Sandi Darma Putra, Terbukti Tak Miliki Ijazah SMA

SAIBETIK— Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi membatalkan kemenangan Aries Sandi Darma Putra dalam Pemilihan Bupati Pesawaran. Keputusan ini diambil setelah Aries Sandi terbukti tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dipimpin oleh Hakim Ridwan Mansyur.

“Berdasarkan pertimbangan hukum terkait SKPI paket/kesetaraan di atas, Mahkamah berpendapat Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati. Oleh karena itu, Mahkamah sebagai pengadil terakhir menyatakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1635 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran dibatalkan,” ujar Hakim Ridwan saat membacakan putusan.

BeritaTerkait

Kader PPP Bicara Realitas Politik, Soliditas Jadi Kunci Bertahan

Tradisi Pesantren Tetap Hidup, Sabilul Muhtadin Gelar Isthifalan di Pesawaran

Dalam putusan tersebut, MK juga menegaskan bahwa Aries Sandi Darma Putra didiskualifikasi dan tidak dapat mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan segera dilaksanakan.

Sementara itu, Hakim Suhartoyo mengabulkan beberapa poin permohonan pemohon, termasuk pembatalan keputusan KPU Pesawaran terkait penetapan hasil pemilihan.

“Menyatakan diskualifikasi calon bupati dari pasangan calon nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra. Menyatakan batal keputusan KPU Nomor 1092 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilu Pesawaran. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dalam tenggat waktu 90 hari dengan tetap menggunakan DPT, DPP, dan DP tambahan, yang diikuti oleh pasangan Nanda-Antonius serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi,” tegasnya.

Keputusan ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya keabsahan dokumen pendidikan dalam proses pencalonan kepala daerah.***

 

Source: WAHYUDIN
Tags: DiskualifikasiMahkamahKonstitusiMKPemilihanBupatiPemiluPESAWARANPilbupPesawaranpolitikPSU
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pizza Mini Homemade dengan Topping Favorit: Lezat, Praktis, dan Mudah Dibuat!

Next Post

Epitel Indonesia Sambut Ramadhan 2025: Komitmen Layanan Optimal untuk Penderita Diabetes

Next Post
Epitel Indonesia Sambut Ramadhan 2025: Komitmen Layanan Optimal untuk Penderita Diabetes

Epitel Indonesia Sambut Ramadhan 2025: Komitmen Layanan Optimal untuk Penderita Diabetes

Polres Pesawaran Perketat Pengamanan Pasca Putusan MK terkait Pilkada 2024

Polres Pesawaran Perketat Pengamanan Pasca Putusan MK terkait Pilkada 2024

M. Nasir Siapkan Gugatan ke MK Terkait Pilkada Pesawaran 2010

M. Nasir Siapkan Gugatan ke MK Terkait Pilkada Pesawaran 2010

Wakil Bupati Lampung Selatan Tinjau Pasar Inpres Kalianda Jelang Ramadan, Pantau Harga dan Ketersediaan Pangan

Wakil Bupati Lampung Selatan Tinjau Pasar Inpres Kalianda Jelang Ramadan, Pantau Harga dan Ketersediaan Pangan

Ketua TP PKK Lampung Barat Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Ketua TP PKK Lampung Barat Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kloter 31 JKG Dilepas, Total 468 Jamaah Haji Pringsewu Berangkat 2026

Kloter 31 JKG Dilepas, Total 468 Jamaah Haji Pringsewu Berangkat 2026

18/05/2026
GMNI Kota Metro Tolak Keras Konfercablub yang Dinilai Cacat Prosedur

GMNI Kota Metro Tolak Keras Konfercablub yang Dinilai Cacat Prosedur

17/05/2026
Polemik Tembak di Tempat, LBH: Penegakan Hukum Tak Boleh Abaikan Due Process

Polemik Tembak di Tempat, LBH: Penegakan Hukum Tak Boleh Abaikan Due Process

17/05/2026
Rosim Nyerupa: Kasus Honorer Fiktif Tak Hanya Soal Kerugian Negara

Rosim Nyerupa: Kasus Honorer Fiktif Tak Hanya Soal Kerugian Negara

17/05/2026
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung, Lampung Selatan Tunjukkan Dukungan Nyata

Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung, Lampung Selatan Tunjukkan Dukungan Nyata

17/05/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved