SAIBETIK– Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, terlibat dalam skandal pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024, yang kini ditangani oleh pihak kepolisian. Kasus ini mencuat setelah Enggo dilaporkan oleh masyarakat karena mobil dinasnya terjaring dalam aksi membawa 240 banner dan 41 kaos bergambar salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Pesawaran.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 5 Oktober 2024, di Kantor Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Langkah Hukum oleh Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, menjelaskan bahwa pihaknya, bersama Sentra Gakkumdu, telah melakukan pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami telah menangani laporan masyarakat ini selama lima hari, dan pada hari kelima, kami melakukan pembahasan bersama,” ungkapnya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Hasil pleno menyatakan bahwa Enggo Pratama telah melanggar ketentuan undang-undang ASN yang diatur dalam Pasal 24 Ayat 1 dan 2.
Penyidikan Berlanjut
Fatihunnajah menambahkan bahwa kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Polres Pesawaran. “Berdasarkan hasil kajian formil dan materiil, kami merekomendasikan agar kasus ini ditangani lebih lanjut. Rencananya, hari ini sekitar pukul 15.00 WIB, kami akan melimpahkan hasil ini ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah pelaksanaan Pilkada, menyoroti pentingnya netralitas ASN untuk menjaga kepercayaan publik.***