SAIBETIK– Partai NasDem telah mengajukan permohonan pembatalan hasil rekapitulasi suara Pilkada Waropen, Papua, dengan alasan dugaan pelanggaran substantif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sekretaris Jenderal NasDem, Ucok Edison Marpaung, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut diajukan setelah ditemukan penggunaan metode pemungutan suara yang disebut sebagai sistem noken di salah satu distrik di wilayah Waropen. Menurut Ucok, tindakan tersebut melanggar Keputusan KPU Nomor 1774 yang mengatur mekanisme pemungutan suara di daerah tertentu.
“Ada pelanggaran substantif oleh KPU, yaitu penggunaan sistem noken di satu distrik. Padahal, metode ini hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, seperti Papua Pegunungan dan Papua Tengah,” kata Ucok. Ia menegaskan bahwa pemungutan suara tersebut seharusnya dilakukan di kampung-kampung, bukan di distrik seperti yang terjadi.
Ucok menjelaskan lebih lanjut bahwa Kabupaten Waropen, yang berada di Provinsi Papua, tidak berhak menggunakan metode noken dalam proses Pilkada 2024.
Sementara itu, calon Wakil Bupati Waropen Hendrik Lambert Maniagasi menambahkan bahwa mereka telah membawa sejumlah bukti untuk memperkuat gugatan tersebut, termasuk bukti pencoblosan yang dilakukan oleh petugas KPPS.
“Hak kami sebagai kandidat untuk mengajukan gugatan apabila ada proses yang tidak sesuai dan merugikan kami,” tegas Hendrik.
NasDem berharap agar gugatan ini diproses dengan objektif, guna memastikan bahwa hasil Pilkada di Waropen mencerminkan prinsip keadilan dan integritas pemilu.***