SAIBETIK – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 240 gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 hingga pukul 00.05 WIB, Rabu (11/12). Gugatan tersebut terdiri dari dua permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur, 194 permohonan untuk sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa hasil pemilihan wali kota.
Jumlah gugatan ini diperkirakan akan terus bertambah, mengingat batas waktu pendaftaran untuk setiap daerah dapat berbeda-beda. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pendaftaran sengketa pilkada dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan hasil pemilihan.
Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa jadwal sidang perdana untuk sengketa Pilkada 2024 masih dalam tahap pembahasan. Ia memperkirakan sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada awal Januari 2025.
“Sidang akan dilakukan dengan metode panel, di mana setiap panel akan diisi oleh tiga hakim konstitusi,” jelas Suhartoyo. Meskipun sebagian besar sidang pemeriksaan akan dilakukan melalui panel, ia menambahkan bahwa jika ada masalah yang sangat krusial, sidang pleno bisa dilakukan. “Namun, sidang pendahuluan, pemeriksaan, dan pembuktian biasanya akan menggunakan panel. Keputusan akhir akan disampaikan dalam sidang pleno,” tambahnya.
Suhartoyo juga menegaskan komitmen MK untuk menanggapi segala upaya yang mencoba mempengaruhi putusan hakim dalam sengketa hasil Pilkada. Ia menekankan bahwa jika ada pihak yang mencoba memberikan janji untuk mempengaruhi keputusan, hal tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja.
“Jika kami diamkan, maka bisa saja ini menjadi sebuah citra yang salah. Oleh karena itu, kami meminta kepada media untuk membantu memberikan informasi yang akurat, supaya kami dapat mengambil langkah yang tepat,” ungkapnya.
Selain itu, Suhartoyo juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada MK jika ada pihak yang berusaha mempengaruhi putusan hakim. Ia meminta media untuk terus memberi masukan agar Mahkamah dapat mengambil langkah antisipatif terhadap potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.
“Jika ada indikasi pengaruh yang tidak sah, beri kami data, agar kami bisa mengantisipasi tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.***