SAIBETIK– Penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi babak baru dalam perpolitikan Indonesia. Pengamat politik Rocky Gerung menegaskan bahwa keputusan ini mengakhiri upaya Jokowi dalam mengendalikan Pilpres 2029.
Menurut Rocky, keputusan MK yang menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen telah merombak strategi politik yang selama ini digunakan untuk membentuk koalisi demi pencalonan presiden.
“Keputusan MK yang menetapkan presidential threshold menjadi nol persen memberantakkan seluruh strategi lama yang mengandalkan penguasaan 20 persen kursi parlemen untuk mengontrol pencalonan,” ujar Rocky.
Dia menilai bahwa tanpa presidential threshold, Jokowi tak lagi memiliki kekuatan untuk mengatur jalannya suksesi politik menuju 2029.
“Akhirnya, Jokowi menyadari bahwa dia tidak mungkin lagi mengendalikan 20 persen kursi parlemen untuk memuluskan calon yang diinginkannya,” imbuhnya.
Potensi Manuver Politik Pascaputusan MK
Meski demikian, Rocky menduga masih akan ada upaya untuk membelokkan atau melemahkan keputusan MK terkait Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus aturan presidential threshold dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mungkin masih ada pihak yang mencoba memainkan partai-partai agar tetap bisa dikendalikan. Tapi kini, partai-partai mulai bersiap melakukan kaderisasi internal, dan ini menjadi perkembangan yang positif,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu tetap waspada terhadap kemungkinan upaya mengganti hakim-hakim konstitusi guna mengubah kembali putusan tersebut.
“Kita harus menjaga agar kompetisi di 2029 benar-benar berlangsung secara demokratis, tanpa intervensi lembaga-lembaga survei yang selama ini digunakan untuk memanipulasi pencitraan politik,” pungkas Rocky.
Keputusan MK ini diprediksi akan mengubah peta politik nasional, membuka peluang bagi lebih banyak calon presiden dari berbagai latar belakang dan memperkuat sistem demokrasi yang lebih terbuka.***