SAIBETIK – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengimbau masyarakat untuk ikut serta memantau proses persidangan sengketa Pilkada serentak 2024, sebagai langkah pencegahan terhadap praktik makelar kasus atau “markus”. Hal ini berkaitan dengan upaya mengantisipasi adanya pihak-pihak yang berusaha mempengaruhi putusan hakim, terutama dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Jika kita diamkan, maka persepsi itu bisa menjadi kebenaran, padahal belum tentu demikian. Kami harap rekan media bisa memberikan informasi yang akurat agar kami, bersama Wakil Ketua MK, bisa mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Suhartoyo dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Suhartoyo mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada Mahkamah jika ada pihak yang mengklaim bisa mempengaruhi keputusan hakim. “Kami meminta media dan masyarakat untuk memberikan data konkret, supaya kami bisa mengantisipasi kemungkinan adanya oknum yang berusaha memengaruhi hakim atau pegawai tertentu,” tambahnya.
Hingga Rabu (11/12) pukul 00.05 WIB, MK sudah menerima 240 permohonan sengketa Pilkada 2024. Gugatan tersebut terdiri dari dua permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota. Suhartoyo mengungkapkan bahwa jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah, mengingat batas pendaftaran sengketa bisa berbeda-beda sesuai daerah dan aturan yang berlaku, yaitu paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil pemilihan.
Suhartoyo juga menyebutkan bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024 diperkirakan akan dimulai pada awal Januari 2025. Proses sidang akan dilakukan dengan metode panel, dengan tiga hakim konstitusi dalam setiap panel. Sidang pleno akan digelar hanya untuk hal-hal yang krusial dan eksepsional, sementara keputusan akhir tetap akan dilakukan dalam sidang pleno.***