SAIBETIK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan kasus korupsi yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam skandal suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa keputusan pencegahan tersebut diterbitkan pada Selasa (24/12).
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua warga negara Indonesia, yaitu YHL (Yasonna H. Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Tessa, Rabu (25/12).
Pencegahan untuk Kelancaran Penyidikan
Menurut Tessa, larangan bepergian ini bertujuan memastikan kelancaran proses penyidikan terkait dugaan suap penetapan anggota DPR melalui mekanisme PAW.
“Keberadaan yang bersangkutan di Indonesia sangat diperlukan untuk proses penyidikan. Larangan ini berlaku selama enam bulan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Yasonna maupun pihak PDI Perjuangan belum memberikan tanggapan resmi terkait pencegahan tersebut.
Dugaan Keterlibatan Yasonna dalam PAW Harun Masiku
KPK sebelumnya memeriksa Yasonna terkait surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh DPP PDIP. Surat tersebut berkaitan dengan interpretasi atas suara caleg yang meninggal dunia, yakni Nazarudin Kiemas, yang kemudian memunculkan nama Harun Masiku sebagai kandidat pengganti.
“Kami meminta keterangan YHL untuk melengkapi berkas perkara terkait permohonan fatwa MA dari DPP PDIP kepada Ketua MA. Surat tersebut membahas pandangan berbeda antara KPU dan DPP PDIP mengenai suara caleg yang wafat,” jelas Tessa.
Yasonna mengaku bahwa permintaan fatwa tersebut diajukan untuk menyelesaikan perbedaan interpretasi antara KPU dan DPP PDIP. “Saya tanda tangani surat permintaan fatwa karena ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP,” ujar Yasonna usai pemeriksaan, Rabu (18/12).
Perkembangan Kasus Harun Masiku
Harun Masiku, yang diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan dana sekitar Rp850 juta, masih menjadi buronan KPK. Namun, KPK mengindikasikan bahwa keberadaan Harun masih terpantau.
Sementara itu, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap PAW ini. Selain Harun dan Wahyu, tersangka lainnya termasuk Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Hasto dijerat dalam dua kasus: dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan terkait Harun Masiku.
Hasto, yang telah diperiksa berkali-kali sejak Januari 2020, terakhir memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2024. Ia juga pernah diperiksa terkait kasus serupa pada awal tahun ini.***