• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Agustus 22, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPU Putuskan Gelar PSU di Enam Kabupaten/Kota Kaltim Akibat Pelanggaran Pemilu

Melda by Melda
04/12/2024
in POLITIK
Partisipasi Pemilih di Bandar Lampung Hanya 52 Persen, Terendah Se-Lampung

SAIBETIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) setelah terungkapnya sejumlah pelanggaran dalam proses pemilu.

Salah satu pelanggaran utama yang ditemukan adalah adanya warga yang mencoblos meskipun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di antara lokasi yang menggelar PSU adalah TPS 001 Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. Pada Senin (2/12/2024) pagi, masyarakat yang terdaftar di DPT mulai berdatangan sejak pukul 07.00 Wita untuk memberikan suara mereka.

Pelanggaran di TPS ini melibatkan warga dari luar daerah yang mencoblos dua surat suara—pemilihan wali kota dan gubernur. Sesuai aturan, warga pendatang hanya berhak memilih surat suara gubernur. Akibat pelanggaran tersebut, PSU khusus dilakukan untuk pemilihan wali kota di Samarinda.

BeritaTerkait

No Content Available

Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU di Kaltim ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan akurasi jumlah pemilih berdasarkan DPT. “PSU diperlukan untuk memastikan keakuratan pemilih, terutama bila ditemukan pelanggaran seperti kesalahan pencoblosan,” ujar Abdul Muin.

Muin menambahkan bahwa kesalahan terjadi ketika beberapa warga pendatang mencoblos dua surat suara menggunakan KTP mereka, padahal mereka hanya berhak memilih gubernur.

Selain Samarinda, PSU juga digelar di sejumlah daerah lainnya, yaitu Kota Bontang, Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun, tidak semua PSU dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; beberapa daerah hanya melaksanakan PSU untuk pemilihan wali kota atau bupati.***

Source: MELDA
Tags: Akibat Pelanggaran Pemiludi Enam Kabupaten/Kota KaltimKPU Putuskan Gelar PSU
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tim RK-Suswono Desak PSU, Imbau Saksi Tak Tandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi

Next Post

Ketua KPU Jabar Dipecat Usai Setujui Pergeseran Suara NasDem

Next Post
Ketua KPU Jabar Dipecat Usai Setujui Pergeseran Suara NasDem

Ketua KPU Jabar Dipecat Usai Setujui Pergeseran Suara NasDem

Wamendagri Pastikan Tidak Ada Intervensi ‘Parcok’ dalam Pilkada 2024

Ratusan Warga Protes Hasil Rekapitulasi Pilkada Maybrat, KPU Putuskan PSU di Satu TPS

Pj Gubernur Lampung Dorong Kota Baru Masuk Proyek Strategis Nasional

Rekapitulasi Sementara Suara Pilgub di Pulau Papua: Willem-Aloysius Unggul di Papua Tengah, Apollo-Paskalis Memimpin di Papua Selatan

Harapan Masyarakat Fakfak kepada Samaun-Donatus Pasca Menang Pilkada

Harapan Masyarakat Fakfak kepada Samaun-Donatus Pasca Menang Pilkada

Dukungan Jokowi Dinilai Memengaruhi Perolehan Suara RK-Suswono di Pilgub DKI

Dukungan Jokowi Dinilai Memengaruhi Perolehan Suara RK-Suswono di Pilgub DKI

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tokoh Masyarakat Lampung Utara Desak DPRD dan Pemkab Tindak Tegas Perusahaan Tanpa Izin HGU

Tokoh Masyarakat Lampung Utara Desak DPRD dan Pemkab Tindak Tegas Perusahaan Tanpa Izin HGU

21/08/2025
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD dan MI untuk Tingkatkan Budaya Literasi Anak

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD dan MI untuk Tingkatkan Budaya Literasi Anak

21/08/2025
Berita Lengkap OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Jadi Sorotan

Berita Lengkap OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Jadi Sorotan

21/08/2025
BPN Optimalkan Program Inovasi Sayang Kepada Masyarakat

BPN Optimalkan Program Inovasi Sayang Kepada Masyarakat

21/08/2025
Antisipasi Sengketa Lahan, BPN Pringsewu Turun Langsung Tentukan Batas Tanah Warga

Antisipasi Sengketa Lahan, BPN Pringsewu Turun Langsung Tentukan Batas Tanah Warga

21/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved