SAIBETIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) setelah terungkapnya sejumlah pelanggaran dalam proses pemilu.
Salah satu pelanggaran utama yang ditemukan adalah adanya warga yang mencoblos meskipun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di antara lokasi yang menggelar PSU adalah TPS 001 Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. Pada Senin (2/12/2024) pagi, masyarakat yang terdaftar di DPT mulai berdatangan sejak pukul 07.00 Wita untuk memberikan suara mereka.
Pelanggaran di TPS ini melibatkan warga dari luar daerah yang mencoblos dua surat suara—pemilihan wali kota dan gubernur. Sesuai aturan, warga pendatang hanya berhak memilih surat suara gubernur. Akibat pelanggaran tersebut, PSU khusus dilakukan untuk pemilihan wali kota di Samarinda.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU di Kaltim ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan akurasi jumlah pemilih berdasarkan DPT. “PSU diperlukan untuk memastikan keakuratan pemilih, terutama bila ditemukan pelanggaran seperti kesalahan pencoblosan,” ujar Abdul Muin.
Muin menambahkan bahwa kesalahan terjadi ketika beberapa warga pendatang mencoblos dua surat suara menggunakan KTP mereka, padahal mereka hanya berhak memilih gubernur.
Selain Samarinda, PSU juga digelar di sejumlah daerah lainnya, yaitu Kota Bontang, Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun, tidak semua PSU dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; beberapa daerah hanya melaksanakan PSU untuk pemilihan wali kota atau bupati.***