SAIBETIK Inside politik– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menegaskan bahwa proses administrasi terkait dugaan permasalahan ijazah Aries Sandi, calon Bupati Pesawaran, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, KPU mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1229 Tahun 2024 serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Semua proses penelitian administrasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PKPU, dilengkapi dengan bukti pendukung, dan diawasi oleh Bawaslu,” ujar Kuasa Hukum KPU Pesawaran, Yormel, dalam pernyataan resminya.
Sidang lanjutan sengketa pilkada tersebut kembali digelar hari ini, Senin (20/1), di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. Agenda sidang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB dengan pokok bahasan penyampaian jawaban dari pihak termohon, keterangan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti.
“Sidang kali ini akan membahas jawaban dari KPU sebagai termohon, mendengar keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti yang telah diajukan masing-masing pihak,” kata Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan.
Yormel menambahkan, pihaknya telah menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon pada sidang sebelumnya, Kamis (16/1). Jawaban tersebut telah disiapkan dan akan disahkan dalam sidang hari ini.
“Kami sudah menyampaikan jawaban sesuai dengan petitum pemohon pada sidang sebelumnya, dan hari ini akan dilakukan pengesahan,” jelas Yormel.***