SAIBETIK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran hingga kini belum menerima laporan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali. Gugatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Ahmad Handoko. Belum diterimanya laporan tersebut diduga terkait dengan kelemahan dalam gugatan yang diajukan oleh paslon tersebut.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menjelaskan bahwa tahapan terkait gugatan tersebut diundur menjadi 3-6 Januari 2025. Penundaan ini tercantum dalam Peraturan MK Nomor 14/2024, yang sebelumnya menjadwalkan pemberitahuan BRPK pada 19-20 Desember 2024.
“Setiap permohonan yang diajukan oleh pemohon dan sudah masuk di AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon) akan diperiksa lebih dulu oleh panitera. Mereka akan memverifikasi apakah syarat formil dan materiilnya sudah terpenuhi,” ujar Fery Ikhsan.
Lebih lanjut, Fery mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada KPU, dan salinan akta permohonan juga akan disampaikan secara resmi oleh MK kepada KPU. Jika syarat formil dan materiil tidak terpenuhi atau melewati batas waktu, pengajuan permohonan akan ditolak.
Sebaliknya, jika permohonan tersebut memenuhi persyaratan, proses akan dilanjutkan dengan sidang pendahuluan. “Setelah sidang pendahuluan, kita akan melihat apakah permohonan diterima atau ditolak. Jika diterima, sidang pemeriksaan oleh MK akan dilanjutkan,” tegas Fery.
Pengawasan ketat terhadap kelengkapan administrasi dan kesesuaian materi gugatan ini menjadi hal krusial untuk menentukan kelanjutan proses hukum terkait gugatan pasangan Nanda-Antonius.***