• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Februari 27, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR

Melda by Melda
28/12/2024
in POLITIK
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR

SAIBETIK– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Penetapan ini juga melibatkan Harun Masiku dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. “Tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama Harun Masiku dan kawan-kawan diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan terkait proses PAW anggota DPR,” kata Setyo, mengutip surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.

Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan bukti yang menunjukkan bahwa sebagian dari uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan berasal dari Hasto Kristiyanto. “Proses penyidikan mengungkapkan bahwa sebagian uang yang digunakan Harun untuk menyuap berasal dari saudara HK,” ungkap Setyo.

BeritaTerkait

Bandar Lampung Disorot, Eks Penyidik KPK Ambil Alih Komando

Ketika “K” Jadi Simbol, Rekam Jejak Korupsi Partai Kembali Dibuka

Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas, anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I yang meninggal dunia, meskipun secara hukum posisi tersebut seharusnya diberikan kepada Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua dari dapil yang sama. Harun Masiku, yang memperoleh sekitar 5 ribu suara di dapil Sulawesi Selatan, berusaha menggantikan posisi Nazaruddin.

“Seharusnya Riezky Aprilia yang menggantikan Nazaruddin, tetapi Hasto berupaya memenangkan Harun Masiku,” kata Setyo, menjelaskan upaya Hasto yang mencakup pengajuan judicial review pada 24 Juni 2019, serta surat permohonan judicial review yang ditandatangani pada 5 Agustus 2019.

Selain itu, Hasto juga mencoba meyakinkan Riezky Aprilia untuk mengundurkan diri agar Harun bisa menggantikannya, meskipun Riezky menolak tawaran tersebut.

Setyo menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto ini bukan merupakan bagian dari politisasi, melainkan semata-mata merupakan langkah penegakan hukum yang murni.

“Ini murni penegakan hukum,” tegas Setyo, menanggapi spekulasi yang berkembang terkait proses hukum ini.***

Source: MELDA
Tags: Kasus Suap PAW DPRKPKSebagai TersangkaTetapkan Hasto Kristiyanto
ShareTweetSendShare
Previous Post

Cek Daftar Smartphone yang Tak Bisa Gunakan WhatsApp Mulai 1 Januari 2025

Next Post

KPK Tetapkan Donny Tri Istiqomah, Orang Kepercayaan Hasto, Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR

Next Post
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR

KPK Tetapkan Donny Tri Istiqomah, Orang Kepercayaan Hasto, Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR

Baliho dan Video Perselingkuhan Hasto Jadi Alat Serangan Menjelang Kongres PDIP

PDIP Anggap Pengenaan Pasal Obstruction of Justice pada Hasto Sebagai Formalitas, Ini Responsnya

Hasto Kristiyanto Akui Dibidik KPK Sebelum Ditahan, Sebut Ancaman Tersangka Terkait Kritik terhadap Jokowi

Hasto Kristiyanto Akui Dibidik KPK Sebelum Ditahan, Sebut Ancaman Tersangka Terkait Kritik terhadap Jokowi

Hasto Kristiyanto Dijerat Pasal Tipikor dan Perintangan Penyidikan oleh KPK

Hasto Kristiyanto Dijerat Pasal Tipikor dan Perintangan Penyidikan oleh KPK

KPK Jelaskan Alasan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

KPK Jelaskan Alasan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Sidang PT LEB Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Siapkan Saksi Kunci

Sidang PT LEB Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Siapkan Saksi Kunci

27/02/2026
Penyertaan Modal Rp10 Miliar Jadi Sorotan dalam Sidang PT LEB

Penyertaan Modal Rp10 Miliar Jadi Sorotan dalam Sidang PT LEB

27/02/2026
Penggelapan Motor di Pantai Onar Terbongkar, Polisi Buru Pelaku Lain

Penggelapan Motor di Pantai Onar Terbongkar, Polisi Buru Pelaku Lain

27/02/2026
Tata Kelola Arsip Modern Didorong untuk Cegah Sengketa Tanah

Tata Kelola Arsip Modern Didorong untuk Cegah Sengketa Tanah

27/02/2026
Dewan Pendidikan Lampung Diminta Jadi Pengawas Aktif Kebijakan Pendidikan

Dewan Pendidikan Lampung Diminta Jadi Pengawas Aktif Kebijakan Pendidikan

27/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved