SAIBETIK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan keterlibatan orang kepercayaan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dalam kasus suap yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Donny Tri Istiqomah (DTI), yang dikenal sebagai orang dekat Hasto, kini turut dijadikan tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan bukti yang menunjukkan peran Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) dalam perkara ini,” kata Setyo.
Menurut Setyo, Hasto Kristiyanto memerintahkan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat diloloskan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga mengarahkan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang kemudian diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu melalui Tio,” jelas Setyo.
Berdasarkan bukti yang ditemukan, KPK resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, yang menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih besar terkait suap dalam proses PAW anggota DPR, yang melibatkan Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya.***