SAIBETIK– Koalisi Lintas Organisasi Pers (KLOP) menegaskan bahwa demokrasi di Indonesia saat ini tengah menghadapi ancaman serius. Situasi politik terkini menunjukkan upaya kelompok penguasa untuk merongrong konstitusi demi kepentingan pragmatisme kekuasaan.
Dalam siaran pers yang diterima pada Kamis, 22 Agustus 2024 pagi, KLOP mengungkapkan kekhawatiran terhadap tindakan elit kekuasaan yang dengan berani membatalkan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah, dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah, telah dianulir secara sepihak.
Proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada yang dilakukan dengan tergesa-gesa, tanpa mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, menambah kekhawatiran ini. Tercium adanya niat tersembunyi di balik revisi undang-undang pilkada setelah putusan MK, yang menimbulkan pertanyaan tentang masa depan konstitusi dan demokrasi negara ini.
Penyimpangan kekuasaan dalam proses legislasi bukanlah hal baru. Regulasi krusial seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, dan UU Ibu Kota Negara (IKN) telah diterbitkan tanpa transparansi dan partisipasi masyarakat yang memadai. Padahal, ada banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset, dan Perlindungan Data Pribadi.
Dalam situasi ini, KLOP menyerukan agar pers dan jurnalis, sebagai pilar keempat demokrasi, tetap teguh dalam mempertahankan kebebasan dan integritasnya. Ketika Putusan MK dapat dianulir dengan mudah, ada kekhawatiran bahwa undang-undang yang melindungi kebebasan pers dan berekspresi juga akan terancam. Upaya revisi undang-undang penyiaran yang mengarah pada kontrol negara terhadap isi siaran menjadi salah satu contoh ancaman terhadap kebebasan pers.
KLOP mengimbau pers profesional untuk:
1. Menyadari bahwa demokrasi sedang terancam dan pers harus berperan dalam mempertahankannya.
2. Tetap independen dan profesional dalam melaporkan berita, menyajikan informasi yang akurat, kritis, dan terverifikasi, serta tidak mudah terpengaruh intervensi.
3. Mengingatkan pemerintah untuk memastikan perlindungan terhadap media dan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.
4. Menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi warga negara tanpa adanya represali terhadap pendapat dan kritik, termasuk di ruang digital.
Koalisi Lintas Organisasi Pers, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), serta Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), menegaskan komitmennya dalam menjaga kebebasan pers dan demokrasi.***