SAIBETIK – Ketua DPD Partai NasDem Pesawaran, M. Nasir, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Aries Sandi Darma Putra sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Pesawaran.
Menurut Nasir, PSU tidak hanya membebani keuangan daerah tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Pilkada sudah menghabiskan banyak anggaran. Sekarang harus PSU lagi karena kesalahan KPU dan calon yang tidak memenuhi syarat. Ini jelas merugikan negara,” ujar Nasir, Jumat (28/2/2025).
Ia menegaskan bahwa permasalahan ini seharusnya tidak terjadi jika kedua belah pihak memiliki integritas.
“Kalau KPU tegas, calon yang tidak memenuhi syarat tidak akan diloloskan. Sebaliknya, kalau calon memiliki kesadaran hukum, dia tidak akan maju,” katanya.
Nasir menekankan bahwa tanggung jawab atas PSU tidak bisa dianggap remeh dan harus ada konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.
“Negara dirugikan miliaran rupiah, dan ini bukan sekadar urusan politik. Ini soal keuangan negara dan kepercayaan publik. Harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Diketahui, pelaksanaan PSU di Pesawaran membutuhkan anggaran sekitar Rp17 miliar, sedangkan KPU Pesawaran baru memiliki Rp6 miliar, sehingga masih terdapat defisit yang harus segera ditutupi.***