• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Juli 20, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Kementerian Desa dan PDTT Resmi Berikan Penjelasan Terkait Pendamping Desa 2025

Melda by Melda
22/01/2025
in POLITIK
Kementerian Desa dan PDTT Resmi Berikan Penjelasan Terkait Pendamping Desa 2025

 

SAIBETIK Pesawaran Inside – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) baru-baru ini memberikan penjelasan resmi mengenai peran dan tugas Pendamping Desa 2025, sebagai bagian dari upaya mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

 

BeritaTerkait

Khadin Demang Penujuk: “Adat Bukan Simbol Kosong, Tapi Martabat yang Harus Dijaga”

Sat Polairud Pesawaran Gencarkan Binmas Perairan, Jaga Kamtibmas dan Keselamatan Pelayaran

Pendamping Desa merupakan tenaga profesional dengan kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mereka berperan penting dalam mendukung pembangunan di tingkat desa dan kecamatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pendamping desa bertugas mengelola berbagai aspek perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

 

Tugas Pendamping Desa 2025:

 

Pendamping desa memiliki berbagai tugas yang mencakup:

 

1. Pendampingan Pembangunan Desa: Melakukan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang berskala lokal maupun kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga.

 

 

2. Pengadministrasian Dana Desa: Mempercepat pengadministrasian terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa di tingkat kecamatan.

 

 

3. Sosialisasi SDGs Desa: Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tujuan pembangunan berkelanjutan.

 

 

4. Pendampingan Lokal Desa: Memberikan mentoring kepada pendamping lokal desa (PLD) serta Kelompok Pengelola Masyarakat Desa (KPMD).

 

 

5. Pelaporan Harian: Mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, serta pengelolaan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.

 

 

6. Penilaian Kinerja: Melakukan penilaian kinerja secara mandiri dan memberikan evaluasi terhadap tenaga pendamping profesional lainnya.

 

 

 

Pendamping desa yang bertugas di tingkat kecamatan akan didukung oleh pendamping lokal desa (PLD) yang bertugas langsung di desa. Dengan adanya pendamping desa, diharapkan masyarakat desa dapat lebih aktif dan partisipatif dalam pembangunan yang berkelanjutan, demi kemajuan desa mereka.***

 

 

 

Source: Syahibal
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tekankan Persiapan Serius KONI untuk Porprov X Lampung 2026

Next Post

Cara Mendaftar Pendamping Desa 2025 Secara Online: Panduan Lengkap

Next Post
Cara Mendaftar Pendamping Desa 2025 Secara Online: Panduan Lengkap

Cara Mendaftar Pendamping Desa 2025 Secara Online: Panduan Lengkap

Bukan Cuma PLD, Ini 6 Posisi Pendamping Desa yang Bisa Anda Daftar

Bukan Cuma PLD, Ini 6 Posisi Pendamping Desa yang Bisa Anda Daftar

Persiapkan Ini Selain Dokumen saat Mendaftar Pendamping Desa 2025

Persiapkan Ini Selain Dokumen saat Mendaftar Pendamping Desa 2025

Kriteria Pendamping Desa 2025 dan Besaran Gaji serta Tunjangan yang Perlu Diketahui

Kriteria Pendamping Desa 2025 dan Besaran Gaji serta Tunjangan yang Perlu Diketahui

Bocoran Seleksi CPNS dan PPPK 2025: Persiapkan Dirimu!

Bocoran Seleksi CPNS dan PPPK 2025: Persiapkan Dirimu!

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Khadin Demang Penujuk: “Adat Bukan Simbol Kosong, Tapi Martabat yang Harus Dijaga”

Khadin Demang Penujuk: “Adat Bukan Simbol Kosong, Tapi Martabat yang Harus Dijaga”

20/07/2025
Sat Polairud Pesawaran Gencarkan Binmas Perairan, Jaga Kamtibmas dan Keselamatan Pelayaran

Sat Polairud Pesawaran Gencarkan Binmas Perairan, Jaga Kamtibmas dan Keselamatan Pelayaran

20/07/2025
Car Free Day Perdana di Lampung Tengah Resmi Dibuka, Ardito Wijaya Gaungkan Semangat Sehat dan Ramah Lingkungan

Car Free Day Perdana di Lampung Tengah Resmi Dibuka, Ardito Wijaya Gaungkan Semangat Sehat dan Ramah Lingkungan

20/07/2025
Misteri Mobil Pick-Up Terbakar di Pringsewu, Pemilik Tak Dikenal dan Identitas Hilang

Misteri Mobil Pick-Up Terbakar di Pringsewu, Pemilik Tak Dikenal dan Identitas Hilang

20/07/2025
Dian Wahyu Kusuma Kembali Nahkodai AJI Bandar Lampung, Ditemani Vina Oktavia

Dian Wahyu Kusuma Kembali Nahkodai AJI Bandar Lampung, Ditemani Vina Oktavia

20/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved