SAIBETIK — Sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hanya meminta uang pengganti sebesar Rp12 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, dianggap tidak masuk akal oleh Komisi Kejaksaan (Komjak).
Anggota Komjak, Heffinur, menegaskan bahwa keputusan tersebut sangat tidak sebanding dengan kerugian negara yang dialami. “Kami akan koordinasikan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengajukan banding secara maksimal,” ujarnya.
Heffinur juga menyoroti ketimpangan antara total uang pengganti yang ditetapkan Rp12 triliun dan total denda sebesar Rp11 miliar. Padahal, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun. “Harus ada upaya lebih untuk memastikan hukuman yang adil dan memenuhi rasa keadilan,” tambahnya.
Selain itu, Heffinur juga mempertanyakan mengapa Jaksa tidak mengajukan banding terhadap vonis ringan terhadap Rusbani alias Bani, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, yang hanya dihukum 2 tahun penjara. Padahal, JPU sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara. “Kenapa tidak banding?” ucapnya.
Anggota Komjak lainnya, Rita Serena Kolibonso, menambahkan pentingnya ketelitian dan kesungguhan dalam penegakan hukum. “Kami akan terus memantau proses banding, mengingat tenggat waktu masih terbuka,” jelasnya.***