SAIBETIK – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran yang diajukan pasangan Nanda-Anton. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.
“Dari 58 perkara yang kami bacakan, 52 perkara dinyatakan gugur, sementara 6 lainnya, termasuk Pilkada Pesawaran, lanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan,” ujar Saldi Isra, Selasa (4/2/2025).
Sidang lanjutan ini akan berlangsung mulai 7 hingga 17 Februari 2025 untuk mendalami dalil yang diajukan pemohon.
Kuasa Hukum Pemohon: Ini Bukti Gugatan Kami Dapat Dipertanggungjawabkan
Kuasa hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko, menyambut baik keputusan MK ini. Ia menilai bahwa langkah MK membuktikan bahwa gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami mengapresiasi keputusan MK yang menerima gugatan ini sebagai bentuk objektivitas dan profesionalisme dalam menegakkan demokrasi di Pilkada Pesawaran,” ujar Handoko.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan empat saksi, terdiri dari dua saksi ahli dan dua saksi fakta, serta bukti tambahan yang akan semakin memperjelas permasalahan dalam pencalonan lawan politik mereka.
Sidang Pemeriksaan Jadi Penentu
Sidang pemeriksaan lanjutan ini akan menjadi tahap krusial dalam proses PHPU Pilkada Pesawaran. Jika bukti yang diajukan pemohon dinilai cukup kuat, bukan tidak mungkin hasil Pilkada Pesawaran akan mengalami perubahan.
Keputusan MK ini juga menjadi bagian dari upaya menegakkan prinsip demokrasi dan keadilan dalam pemilu. Sidang lanjutan akan menjadi panggung bagi kedua belah pihak untuk memperkuat argumen mereka di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.***