SAIBETIK– Banjir yang terus menerus melanda Kota Bandar Lampung menunjukkan bahwa kebijakan penanggulangan bencana yang ada belum mampu menangani akar permasalahan secara komprehensif. Pemerintah Kota Bandar Lampung seharusnya tidak hanya mengandalkan bantuan sosial seperti beras atau barang kebutuhan lainnya setelah bencana, tetapi harus menciptakan regulasi yang fokus pada pencegahan dan solusi jangka panjang. Tanpa adanya kebijakan yang tepat, bencana banjir akan terus terjadi dan merugikan banyak pihak.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh rakyatnya dari bencana alam. Undang-undang ini menegaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan rakyat, termasuk penanggulangan bencana. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari pemerintah daerah seharusnya bertanggung jawab dalam perencanaan dan penyelenggaraan penanggulangan bencana banjir, bukan hanya memberikan bantuan yang bersifat sementara.
Sebagai warga negara yang dilindungi oleh undang-undang, masyarakat memiliki hak untuk meminta evaluasi dan perbaikan atas kebijakan yang ada. Kelalaian dalam menangani bencana banjir, yang berulang kali terjadi, dapat dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berpotensi diminta untuk bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam menangani bencana banjir yang terus berulang.
Melihat pentingnya masalah ini, masyarakat sipil memiliki hak untuk mengajukan tuntutan hukum jika pemerintah daerah dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya, terutama dalam hal penanggulangan bencana banjir yang seharusnya memiliki regulasi yang jelas dan berkelanjutan.***