• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 29, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Dukungan Gubernur Lampung pada Sekolah Siger Tuai Polemik: Belum Legal, Sudah Terima Siswa

Melda by Melda
28/07/2025
in POLITIK
Ilustrasi sekolah siger

SAIBETIK— Dukungan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal terhadap pendirian Sekolah Swasta Siger yang diinisiasi Pemkot Bandar Lampung memicu kontroversi. Pasalnya, sekolah yang belum memiliki izin operasional, terdaftar dalam Dapodik, maupun gedung dan sarana prasarana ini sudah menerima siswa baru, terutama dari kalangan pra sejahtera.

Dalam pernyataannya, Gubernur Rahmat menyebut pihaknya “menyambut baik dan mendukung penuh” inisiatif tersebut. Menurutnya, Pemprov akan mendorong permohonan izin pendirian sekolah, selama memenuhi persyaratan teknis. Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan terkait status hukum maupun kesiapan operasional Sekolah Siger yang telah menjaring pendaftaran untuk empat sekolah sekaligus.

“Siapa pun yang mengajukan, termasuk Pemkot, akan kami dorong. Sepanjang teknisnya terpenuhi, itu kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi,” ujar Gubernur Rahmat, Senin (14/7), dilansir dari rmollampung.id.

Sekolah Belum Legal, Puluhan Anak Terlantar

Sekolah Siger masih belum tercatat dalam sistem Dapodik Kemendikbudristek. Belum ada manajemen pendidikan, struktur organisasi, dan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) pun belum dilaksanakan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas nasib puluhan siswa, mayoritas dari keluarga tidak mampu, yang kini berada dalam ketidakpastian pendidikan.

BeritaTerkait

Sekolah Siger Bikin Bingung: Pimpinan DPRD Turun Tangan, Legalitas dan Dana Masih Abu-abu

Rakor Antikorupsi 2025: Lampung Tunjukkan Komitmen Digitalisasi dan Reformasi Birokrasi, Raih Skor MCP 87,48

Kondisi ini memicu pertanyaan soal komitmen Pemprov Lampung dalam penegakan aturan pendidikan, terlebih mengingat jenjang SMA berada di bawah naungan pemerintah provinsi sesuai aturan.

Penerobosan Aturan?

Setidaknya tiga regulasi nasional yang dianggap belum dipenuhi dalam pendirian Sekolah Siger, yaitu:

  1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang pendirian satuan pendidikan;
  2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Selain belum memenuhi syarat administratif dan legal, penggunaan dana APBD untuk sekolah tersebut juga belum mendapat persetujuan DPRD, memperumit aspek akuntabilitas.

Pendidikan atau Proyek Politik?

Alih-alih menjadi solusi pendidikan, Sekolah Siger justru dinilai menjadi eksperimen kebijakan tanpa landasan hukum yang kuat, yang berisiko merugikan siswa. Dukungan Gubernur Lampung atas inisiatif ini, di tengah belum lengkapnya legalitas, menimbulkan kritik dari berbagai kalangan.

Pertanyaannya: Apakah kepentingan pendidikan telah dikalahkan oleh agenda politis? Atau mungkinkah ini justru momentum bagi reformasi sistem pendidikan dengan pendekatan baru yang lebih adaptif?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DapodikGubernurLampungPelanggaranPendidikanPolemikPendidikanSekolahSiger
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dorong UMKM Naik Kelas, BPN Pringsewu Gelar Fasilitasi Akses Reforma Agraria

Next Post

Resmi Dilantik, 266 PPPK Kota Bandar Lampung Diingatkan Jaga Integritas dan Profesionalisme

Next Post
Resmi Dilantik, 266 PPPK Kota Bandar Lampung Diingatkan Jaga Integritas dan Profesionalisme

Resmi Dilantik, 266 PPPK Kota Bandar Lampung Diingatkan Jaga Integritas dan Profesionalisme

Terdakwa Kasus Korupsi PT BPRS Tanggamus Kembalikan Uang Negara Rp140 Juta

Terdakwa Kasus Korupsi PT BPRS Tanggamus Kembalikan Uang Negara Rp140 Juta

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Terdakwa Kasus Korupsi PT BPRS Tanggamus Kembalikan Uang Negara Rp140 Juta

Terdakwa Kasus Korupsi PT BPRS Tanggamus Kembalikan Uang Negara Rp140 Juta

28/07/2025
Resmi Dilantik, 266 PPPK Kota Bandar Lampung Diingatkan Jaga Integritas dan Profesionalisme

Resmi Dilantik, 266 PPPK Kota Bandar Lampung Diingatkan Jaga Integritas dan Profesionalisme

28/07/2025
Ilustrasi sekolah siger

Dukungan Gubernur Lampung pada Sekolah Siger Tuai Polemik: Belum Legal, Sudah Terima Siswa

28/07/2025
Dorong UMKM Naik Kelas, BPN Pringsewu Gelar Fasilitasi Akses Reforma Agraria

Dorong UMKM Naik Kelas, BPN Pringsewu Gelar Fasilitasi Akses Reforma Agraria

28/07/2025
Konsep Otomatis

Mini Soccer League Way Muli Ditutup Meriah, Bella Jayanti Tambah Hadiah dan Borong Dagangan UMKM

28/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved