SAIBETIK — Pemerintah pusat menaruh perhatian serius terhadap kemajuan pelayanan publik di daerah. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung, Kamis, 24 Juli 2025, guna memantau langsung implementasi reformasi birokrasi di wilayah tersebut.
Kunjungan yang berlangsung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, ini menjadi ajang penguatan kolaborasi pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas layanan masyarakat.
Wamen Purwadi menyampaikan apresiasi atas komitmen Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan jajaran Pemprov yang terus berinovasi dalam pelayanan publik lintas sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perizinan.
“Pelayanan publik yang baik bukan sekadar agenda birokrasi, tapi tentang bagaimana negara benar-benar hadir menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Ia merumuskan bahwa kepercayaan publik lahir dari ketulusan dalam melayani, ditambah dengan kecepatan respons. Selain itu, Purwadi juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan serta pemanfaatan teknologi digital sebagai tulang punggung transformasi layanan.
“Saya dorong agar Mall Pelayanan Publik (MPP) yang sudah ada dimanfaatkan semaksimal mungkin, agar berbagai layanan bisa diakses lebih mudah, nyaman, dan cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyambut hangat kunjungan tersebut dan menyebutnya sebagai suntikan semangat untuk Pemprov dalam membenahi tata kelola pemerintahan.
“Kami sadar, pelayanan publik yang baik adalah cermin nyata kehadiran negara. Dan kami tak ingin hanya unggul di atas kertas,” kata Gubernur Mirza.
Dengan populasi Lampung mencapai 9,4 juta jiwa dan 19.000 personel ASN (sebagian besar guru), tantangan pelayanan publik pun makin kompleks. Untuk itu, Pemprov Lampung terus melakukan transformasi, termasuk meluncurkan aplikasi “Lampung In”, kanal pengaduan digital terintegrasi yang menerapkan sistem sanksi bagi instansi yang lamban merespons.
“Setiap aduan harus diteruskan dalam 24 jam. Jika tidak, operator dikenai punishment. OPD yang tak menindaklanjuti dalam 3×24 jam juga akan disanksi,” tegas Mirza.
Lampung saat ini telah memiliki 12 MPP aktif di berbagai kabupaten/kota. Gubernur mendorong agar seluruh MPP terhubung dengan sistem digital guna mengatasi tantangan geografis dan memperluas jangkauan layanan.
Dalam evaluasi kinerja pelayanan publik nasional, Lampung berhasil menempati posisi ke-12 dari 33 provinsi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 659 Tahun 2024. Namun Gubernur menegaskan, ini bukan akhir, melainkan awal menuju target menjadi provinsi dengan pelayanan publik terbaik di Indonesia.
“Reformasi birokrasi tidak bisa dikerjakan sendiri. Ia hanya berhasil jika dijalankan bersama, antara pusat dan daerah, dengan semangat gotong royong,” tutupnya.***