SAIBETIK Pesawaran Inside – Ternyata, posisi pendamping desa tidak hanya terbatas pada Pendamping Lokal Desa (PLD). Ada sejumlah pilihan posisi lain yang juga bisa Anda lamar. Berikut adalah enam posisi pendamping desa yang dapat menjadi peluang karier menarik.
Pendamping Desa (PD) adalah bagian dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang berada di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia. Tugas utama PD adalah melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 4 Tahun 2023.
Seorang pendamping desa yang telah dikontrak akan mendapatkan honorarium, bantuan operasional, serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Pembayaran honorarium dan bantuan operasional ini dilakukan secara lump sum setelah pendamping menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan laporan Daily Report Pendamping (DRP) setiap bulan.
Besaran honorarium pendamping desa bervariasi antar provinsi, tergantung pada lokasi geografis dan kondisi desa tempat mereka ditempatkan, sebagaimana diatur dalam Kepmendes 148 Tahun 2022.
Pendamping desa diharapkan memiliki kemampuan untuk mendampingi desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif. Selain itu, mereka juga bertugas untuk berkoordinasi di tingkat kecamatan dan memfasilitasi pelaporan kegiatan pendampingan oleh camat kepada pemerintah daerah.
Berikut adalah enam posisi pendamping desa yang tersedia:
1. Pendamping Lokal Desa (PLD) – Tenaga terampil pemula yang bertugas di tingkat desa.
2. Pendamping Desa (PD) – Tenaga terampil pelaksana yang bertugas di tingkat kecamatan.
3. Pendamping Desa Teknis/Teknik (PDTI) – Tenaga terampil pelaksana tugas di tingkat kecamatan dengan fokus teknis.
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota (TAMP Kabupaten) – Tenaga terampil mahir yang bertugas di tingkat kabupaten.
5. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi (TAMP Provinsi) – Tenaga terampil penyelia pratama yang bertugas di tingkat provinsi.
6. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat (TAMP Pusat) – Tenaga terampil penyelia madya yang bertugas di tingkat pusat.
Semua posisi ini memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan kebijakan kementerian serta peraturan perundang-undangan guna mencapai tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.***