SAIBETIK Pesawaran Inside – Program PPPK Paruh Waktu memberikan peluang bagi tenaga kerja non-ASN untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema kerja yang fleksibel. Setelah diangkat, setiap PPPK Paruh Waktu akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), yang menjadi bukti sah pengakuan sebagai ASN.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak berhasil mengisi lowongan kebutuhan jabatan. Pelamar dengan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” yang telah memenuhi syarat administratif dan seleksi, tetapi belum mendapatkan formasi jabatan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Setelah diangkat, gaji menjadi salah satu hal yang paling diperhatikan bagi PPPK Paruh Waktu. Dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya dalam diktum 19, diatur bahwa gaji PPPK Paruh Waktu harus memenuhi standar tertentu. Gaji yang diterima setidaknya setara dengan:
1. Gaji terakhir yang diterima sebagai pegawai non-ASN, atau
2. Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat pegawai bekerja.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan jaminan pendapatan yang layak bagi PPPK Paruh Waktu, sekaligus memastikan mereka dapat mempertahankan standar hidup yang lebih baik.***