SAIBETIK- Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Pringsewu periode 2019-2024 akan menerima uang jasa pengabdian dengan besaran yang bervariasi. Total anggaran untuk uang jasa pengabdian ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Pringsewu, Enda, mengungkapkan bahwa seluruh anggota DPRD Pringsewu periode 2019-2024, termasuk ketua, wakil ketua, dan anggota, akan menerima uang jasa pengabdian. “Uang jasa pengabdian ini akan diberikan kepada semua anggota, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih,” jelas Enda.
Besaran nominal uang jasa pengabdian akan berbeda antara ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 05 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan, dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pringsewu.
Enda menjelaskan, uang pengabdian akan diberikan setelah dikurangi pajak penghasilan (PPH). “Untuk ketua dewan, misalnya, jumlahnya sekitar Rp 12 juta setelah potong pajak, wakil ketua sekitar Rp 10 juta, dan anggota sekitar Rp 9 juta,” tambahnya. Pembayaran uang pengabdian untuk anggota DPRD Pringsewu dijadwalkan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.***










