• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, September 30, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Tanpa Paripurna, DPRD Bandar Lampung Dukung SMA Swasta Siger Gunakan Dana APBD

Melda by Melda
04/08/2025
in PENDIDIKAN
Tanpa Paripurna, DPRD Bandar Lampung Dukung SMA Swasta Siger Gunakan Dana APBD

SAIBETIK— DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan telah menyetujui operasional Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMA Swasta Siger yang didirikan oleh Pemerintah Kota, meskipun keputusan itu belum melalui tahapan sidang paripurna.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Bandar Lampung dari Partai Gerindra, Bernas, yang mengaku lembaganya telah memberi persetujuan terhadap pendirian SMA Siger, meski perizinannya belum jelas di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

“Kalau dari kami sudah menyetujui, enggak tahu kalau dari Dinas Pendidikan,” ujarnya pada Minggu, 3 Agustus 2025. Sehari kemudian, ia menegaskan kembali bahwa persetujuan tersebut belum diformalkan melalui paripurna.

BeritaTerkait

Anggota DPRD Balam Yunika Bantah Tudingan Penggelapan Mobil Rental

Hampir 50 Tahun Berdiri, SMK Taruna Bumi Metro Konsisten Cetak Lulusan Siap Kerja

Hal ini memicu pertanyaan publik, mengingat status SMA Swasta Siger hingga saat ini masih dianggap ilegal. Terlebih lagi, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana telah menyatakan bahwa operasional sekolah tersebut akan dibiayai melalui APBD Kota.

Persoalannya tidak berhenti di situ. Sejumlah regulasi perundang-undangan ditengarai telah dilanggar dalam proses pendirian sekolah ini, antara lain:

1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Menurut salah satu wali murid, Ketua Yayasan SMA Siger merupakan eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyebut bahwa status kepemilikan SMA Siger sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran terkait lemahnya penghormatan terhadap proses legislasi dan sistem pengawasan terhadap penggunaan APBD. Padahal, pembuatan satu undang-undang di tingkat nasional saja membutuhkan anggaran yang sangat besar, berkisar antara 1 hingga 10 miliar rupiah.

Dengan belum lengkapnya aspek legalitas dan pengawasan, penggunaan dana publik untuk sekolah yang belum sah secara hukum bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: dana apbdDPRD Bandar Lampungkebijakan pendidikanlegalitas sekolahpelanggaran regulasiPemkot Bandar LampungPendidikan Lampungsekolah swastasidang paripurnaSMA SIGER
ShareTweetSendShare
Previous Post

Hamartoni Lantik 17 Pejabat Eselon II untuk Perkuat Kinerja Pemkab Lampung Utara

Next Post

Wakil Bupati Lampung Utara Lepas Anggota Paskibraka Menuju Tingkat Provinsi

Next Post
Wakil Bupati Lampung Utara Lepas Anggota Paskibraka Menuju Tingkat Provinsi

Wakil Bupati Lampung Utara Lepas Anggota Paskibraka Menuju Tingkat Provinsi

Desa Maja Gelar Rembuk Stunting 2025, Dorong Aksi Nyata Cegah Gizi Buruk

Desa Maja Gelar Rembuk Stunting 2025, Dorong Aksi Nyata Cegah Gizi Buruk

Desa Maja Gencarkan Sosialisasi Pajak 2025, Warga Didorong Taat Demi Pembangunan

Desa Maja Gencarkan Sosialisasi Pajak 2025, Warga Didorong Taat Demi Pembangunan

Pelti Lampung Resmi Dilantik, Pacu Semangat Baru Menuju PON 2032

Pelti Lampung Resmi Dilantik, Pacu Semangat Baru Menuju PON 2032

Pemprov Lampung Canangkan “Merdeka TBC”, Sosialisasikan Pergub Nomor 12 Tahun 2025

Pemprov Lampung Canangkan "Merdeka TBC", Sosialisasikan Pergub Nomor 12 Tahun 2025

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Desa Titiwangi Bentuk Tim IBM, BNNK Lampung Selatan Dorong Peran Aktif Masyarakat

30/09/2026
Sudah Sejak 1988 Tak Ada Tiang Listrik, Warga Bulurejo Keluhkan Tegangan Redup

Sudah Sejak 1988 Tak Ada Tiang Listrik, Warga Bulurejo Keluhkan Tegangan Redup

30/09/2026
FKKS Metro Perkuat Jejaring Pendidikan Muhammadiyah di Rakornas Jawa Barat

FKKS Metro Perkuat Jejaring Pendidikan Muhammadiyah di Rakornas Jawa Barat

30/09/2026
Puan Maharani Menuju 2029? GEMA PUAN Serukan Publik Uji Rekam Jejak dan Gagasannya

Puan Maharani Menuju 2029? GEMA PUAN Serukan Publik Uji Rekam Jejak dan Gagasannya

30/09/2026
Polemik Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Kuasa Hukum Debbi Desak Penyidik Segera Gelar Perkara

Polemik Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Kuasa Hukum Debbi Desak Penyidik Segera Gelar Perkara

30/09/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved