SAIBETIK— DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan telah menyetujui operasional Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMA Swasta Siger yang didirikan oleh Pemerintah Kota, meskipun keputusan itu belum melalui tahapan sidang paripurna.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Bandar Lampung dari Partai Gerindra, Bernas, yang mengaku lembaganya telah memberi persetujuan terhadap pendirian SMA Siger, meski perizinannya belum jelas di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Kalau dari kami sudah menyetujui, enggak tahu kalau dari Dinas Pendidikan,” ujarnya pada Minggu, 3 Agustus 2025. Sehari kemudian, ia menegaskan kembali bahwa persetujuan tersebut belum diformalkan melalui paripurna.
Hal ini memicu pertanyaan publik, mengingat status SMA Swasta Siger hingga saat ini masih dianggap ilegal. Terlebih lagi, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana telah menyatakan bahwa operasional sekolah tersebut akan dibiayai melalui APBD Kota.
Persoalannya tidak berhenti di situ. Sejumlah regulasi perundang-undangan ditengarai telah dilanggar dalam proses pendirian sekolah ini, antara lain:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Menurut salah satu wali murid, Ketua Yayasan SMA Siger merupakan eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyebut bahwa status kepemilikan SMA Siger sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran terkait lemahnya penghormatan terhadap proses legislasi dan sistem pengawasan terhadap penggunaan APBD. Padahal, pembuatan satu undang-undang di tingkat nasional saja membutuhkan anggaran yang sangat besar, berkisar antara 1 hingga 10 miliar rupiah.
Dengan belum lengkapnya aspek legalitas dan pengawasan, penggunaan dana publik untuk sekolah yang belum sah secara hukum bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.***