SAIBETIK – Seiring dengan mendekatnya rekrutmen CPNS dan PPPK, terutama untuk tenaga honorer, penting untuk mengetahui syarat pendataan BKN 2024 untuk tenaga honorer.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan inventarisasi ulang tenaga honorer yang layak diangkat sebagai PPPK, baik secara penuh maupun paruh waktu.
Untuk menghindari risiko tidak diangkat sebagai PPPK atau diangkat sebagai PPPK paruh waktu, penting bagi tenaga honorer untuk memahami syarat pendataan BKN 2024.
Berikut adalah syarat bagi tenaga honorer untuk masuk dalam pendataan non ASN:
1. Menerima honorarium melalui pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.
2. Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun melalui pihak ketiga.
3. Diangkat oleh pimpinan unit kerja setempat.
4. Telah bekerja minimal selama 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Penting bagi tenaga honorer untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat tersebut agar memiliki peluang yang lebih baik untuk diangkat sebagai PPPK.***