• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Agustus 23, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Syarat Pendataan BKN 2024 untuk Tenaga Honorer

Dinda by Dinda
29/05/2024
in PENDIDIKAN
Syarat Pendataan BKN 2024 untuk Tenaga Honorer

SAIBETIK – Seiring dengan mendekatnya rekrutmen CPNS dan PPPK, terutama untuk tenaga honorer, penting untuk mengetahui syarat pendataan BKN 2024 untuk tenaga honorer.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan inventarisasi ulang tenaga honorer yang layak diangkat sebagai PPPK, baik secara penuh maupun paruh waktu.

Untuk menghindari risiko tidak diangkat sebagai PPPK atau diangkat sebagai PPPK paruh waktu, penting bagi tenaga honorer untuk memahami syarat pendataan BKN 2024.

BeritaTerkait

Eko Sumarmi Tegaskan: Status BTS di Web BKN Bukan Masalah, Hanya Belum Diverifikasi

BKN Umumkan Honorer yang Akan Dirumahkan pada 2025

Berikut adalah syarat bagi tenaga honorer untuk masuk dalam pendataan non ASN:

1. Menerima honorarium melalui pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.

2. Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun melalui pihak ketiga.

3. Diangkat oleh pimpinan unit kerja setempat.

4. Telah bekerja minimal selama 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Penting bagi tenaga honorer untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat tersebut agar memiliki peluang yang lebih baik untuk diangkat sebagai PPPK.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: BKNPendataanTenaga Honorer
ShareTweetSendShare
Previous Post

PPK Cemas Menyusul Diberlakukannya Mekanisme untuk 3 Hal Ini

Next Post

Apakah Bisa Daftar Kartu Prakerja Secara Massal? Begini Penjelasannya

Next Post
 Dua Tips Lolos Daftar Prakerja yang Belum Banyak Diketahui Pendaftar

Apakah Bisa Daftar Kartu Prakerja Secara Massal? Begini Penjelasannya

5 Drakor Inspiratif Mengajarkan Mengejar Mimpi, Rating Tinggi dan Tayang di Netflix!

5 Drakor Inspiratif Mengajarkan Mengejar Mimpi, Rating Tinggi dan Tayang di Netflix!

Tenaga Honorer yang Sudah Terdata di Tahun ini Berpeluang Langsung Diangkat sebagai CPNS

Tenaga Honorer yang Sudah Terdata di Tahun ini Berpeluang Langsung Diangkat sebagai CPNS

Ini Link Pendaftaran CPNS 2024 dan Cara Daftarnya di SSCASN

Ini Link Pendaftaran CPNS 2024 dan Cara Daftarnya di SSCASN

Idol KPop Cantik yang Pernah Jadi Bintang Tamu di Acara Running Man, Ada Favorit Kamu?

Idol KPop Cantik yang Pernah Jadi Bintang Tamu di Acara Running Man, Ada Favorit Kamu?

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Jawaban Gubernur Lampung atas Pemandangan Umum DPRD Terkait Raperda APBD 2026: Pendapatan Daerah Disusun Realistis dan Akuntabel

Jawaban Gubernur Lampung atas Pemandangan Umum DPRD Terkait Raperda APBD 2026: Pendapatan Daerah Disusun Realistis dan Akuntabel

23/08/2025
Ribuan Atlet Lampung Bertanding Rebut Piala Gubernur di Kejuaraan Renang 2025

Ribuan Atlet Lampung Bertanding Rebut Piala Gubernur di Kejuaraan Renang 2025

23/08/2025
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tindaklanjuti Aspirasi Warga Korban Penggusuran JTTS

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tindaklanjuti Aspirasi Warga Korban Penggusuran JTTS

23/08/2025
Pemprov Lampung Diingatkan soal Batas Belanja Pegawai oleh Akademisi UNILA

Pemprov Lampung Diingatkan soal Batas Belanja Pegawai oleh Akademisi UNILA

23/08/2025
Camat Penengahan Temui Ketua Pokmas Desa Sukabaru Bahas Ganti Rugi Warga Korban Penggusuran Jalan Tol

Camat Penengahan Temui Ketua Pokmas Desa Sukabaru Bahas Ganti Rugi Warga Korban Penggusuran Jalan Tol

23/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved