SAIBETIK —Seiring dengan semakin dekatnya pelaksanaan rekrutmen CPNS dan PPPK untuk tenaga honorer, penting bagi para tenaga honorer untuk mengetahui syarat pendataan BKN 2024 yang telah ditetapkan.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menginventarisasi ulang para tenaga honorer yang layak untuk diangkat sebagai PPPK murni atau masuk dalam kategori PPPK paruh waktu. Agar para tenaga honorer tidak tertinggal dan memiliki kesempatan untuk diangkat, berikut syarat-syarat pendataan yang perlu diperhatikan:
Syarat Pendataan BKN 2024 untuk Tenaga Honorer
1. Pembayaran Honorarium:
– Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah.
2. Tidak Melalui Pengadaan Barang dan Jasa:
– Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Pengangkatan oleh Pimpinan Unit Kerja:
– Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Masa Kerja:
– Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Batas Usia:
– Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun.
Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat di atas, para tenaga honorer dapat memastikan diri mereka masuk dalam pendataan non-ASN yang dilakukan oleh BKN. Hal ini penting untuk memaksimalkan peluang diangkat sebagai PPPK dan memastikan masa depan yang lebih baik di lingkungan pemerintahan.
Jangan sampai terlewat! Periksa kembali apakah Anda telah memenuhi seluruh ketentuan tersebut dan segera lakukan langkah yang diperlukan untuk memastikan Anda terdaftar dalam pendataan BKN 2024.***