SAIBETIK – Selain berbagai permasalahan yang mengitari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ternyata ada tiga hal yang memicu kecemasan para PPPK.
PPPK, meski memiliki beban kerja yang sama dengan PNS, terkendala oleh status kontrak kerja yang tidak menjamin kepastian kedepannya.
Kecemasan ini memengaruhi kinerja mereka dan menimbulkan ketidakpastian akan nasib mereka sebagai pegawai pemerintah.
Mayoritas PPPK adalah mantan tenaga honorer yang baru diangkat, sehingga harapan mereka adalah mendapatkan kejelasan dan perlakuan yang sama dengan PNS.
Status terikat dalam sistem kontrak kerja menjadi pemicu utama kecemasan, menyebabkan PPPK merasa tidak memiliki kepastian dalam karir mereka.
Para pimpinan daerah sedang berupaya untuk menyelesaikan masalah ini, memperjuangkan agar PPPK mendapatkan hak yang sama persis dengan PNS sebagai anggota ASN.
Dengan demikian, diharapkan kekhawatiran PPPK dapat teratasi dan mereka dapat bekerja dengan lebih tenang serta produktif.***