SAIBETIK – Banyak pertanyaan muncul mengenai apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapatkan daging kurban, yang sering menjadi perdebatan di kalangan abdi negara, terutama karena banyak yang menganggap profesi PNS memiliki stabilitas ekonomi yang cukup.
Namun, dalam konteks kurban, telah dijelaskan dengan jelas siapa yang berhak menerima daging kurban berdasarkan ajaran Al-Qur’an, hadis, dan fatwa ulama.
Meskipun tidak secara spesifik menyebutkan PNS, namun abdi negara termasuk dalam golongan yang memenuhi syarat tertentu, terutama pada hari raya Idul Adha.
Menurut penjelasan yang ada, ada tiga golongan yang berhak mendapatkan daging kurban: pertama, sohibul kurban yang merupakan orang yang melakukan kurban. Jika seorang PNS ikut serta dalam kurban, maka ia berhak mendapatkan bagian dari daging kurban tersebut.
Kedua, golongan lingkungan terdekat seperti kerabat, tetangga, atau sahabat yang berkurban. Jika ada yang melakukan kurban di lingkungan sekitar PNS, maka PNS tersebut berhak memperoleh bagian dari daging kurban tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan ini, PNS memiliki hak untuk mendapatkan daging kurban, baik sebagai pelaku kurban maupun sebagai penerima dalam lingkungan sosialnya.***