• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Peringatan Penting: Calon Siswa SMP di PPDB 2024 Wajib Mematuhi Batas Usia Maksimal

Sava Mentari by Sava Mentari
18/06/2024
in PENDIDIKAN
Peringatan Penting: Calon Siswa SMP di PPDB 2024 Wajib Mematuhi Batas Usia Maksimal

SAIBETIK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penerimaan siswa SMP pada PPDB 2024. Menurut kebijakan ini, calon siswa yang tidak memenuhi syarat batas usia maksimal tidak akan diterima.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemendikbud dalam memastikan proses penerimaan siswa baru yang berjalan dengan tertib dan sesuai dengan regulasi, khususnya terkait usia siswa.

Panitia PPDB SMP 2024 telah diberi instruksi untuk memberlakukan sanksi tegas terhadap sekolah yang melanggar aturan dengan menerima calon siswa di bawah batas usia yang telah ditetapkan.

BeritaTerkait

No Content Available

Kemendikbud juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan yang ketat melalui sistem yang ada guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini.

Pentingnya pembatasan usia ini disadari dari banyaknya kasus di mana calon siswa ternyata belum memenuhi persyaratan usia yang ditetapkan, yang pada akhirnya dapat mengganggu proses pembelajaran serta kinerja sekolah.

Tidak hanya itu, calon siswa yang tidak memenuhi batas usia maksimal juga akan menghadapi kesulitan ketika melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah atas.

Oleh karena itu, sangatlah penting bagi panitia PPDB SMP untuk memperhatikan dengan serius ketentuan ini guna menjaga ketertiban dan kualitas pendidikan.

Dalam ketentuan yang telah dijelaskan, pendaftar SMP pada PPDB 2024 harus mematuhi syarat batas usia maksimal 15 tahun. Batas usia tersebut dihitung berdasarkan tanggal 1 Juli tahun berjalan, yang berarti siswa yang telah lulus kelas 6 SD atau sederajat berhak melanjutkan ke jenjang SMP.***

Tags: Calon siswa smp di ppdb
ShareTweetSendShare
Previous Post

Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Resmi Diumumkan

Next Post

SAH!Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Medium dan Premium Diseluruh Wilayah Indonesia

Next Post
SAH!Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Medium dan Premium Diseluruh Wilayah Indonesia

SAH!Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Medium dan Premium Diseluruh Wilayah Indonesia

Mau Usaha dari Rumah?Berikut 7 Tips Menjalankan Usaha Rumahan

Mau Usaha dari Rumah?Berikut 7 Tips Menjalankan Usaha Rumahan

JANGAN SALAH!Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja?

JANGAN SALAH!Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Membedakan Orang Kaya Asli dan Pura-pura Kaya: 4 Indikator yang Mudah Dipahami

Membedakan Orang Kaya Asli dan Pura-pura Kaya: 4 Indikator yang Mudah Dipahami

Realme C63 Meluncur di Indonesia dengan Teknologi Pengisian Cepat dan Desain yang Menawan

Realme C63 Meluncur di Indonesia dengan Teknologi Pengisian Cepat dan Desain yang Menawan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved