SAIBETIK– Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 melalui jalur zonasi di Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menegaskan pentingnya patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kecurangan selama proses pendaftaran, berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya.
Berikut adalah beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh orang tua yang hendak mengikuti PPDB jalur zonasi:
1. Konsistensi Alamat pada Kartu Keluarga (KK): Alamat yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua harus sesuai dengan alamat KK calon siswa.
2. Lama Domisili Minimal 1 Tahun Sebelum PPDB: Calon siswa wajib memiliki domisili di alamat KK minimal 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
3. Perubahan Alamat KK Mempengaruhi Seluruh Keluarga: Jika terjadi perubahan alamat KK karena alasan perpindahan, maka seluruh anggota keluarga harus mengikuti perubahan tersebut.
4. Konsistensi Nama Orang Tua: Nama orang tua atau wali murid yang tercantum dalam KK harus konsisten dengan yang tertera dalam dokumen resmi seperti ijazah, rapor, akta kelahiran, dan KK sebelumnya.
Dengan mematuhi aturan-aturan ini, diharapkan pelaksanaan PPDB jalur zonasi di Kota Bandar Lampung dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa siswa-siswa yang diterima benar-benar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.***