• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Ini 3 Syarat Tenaga Honorer untuk Bisa Diangkat PPPK

Dinda by Dinda
29/05/2024
in PENDIDIKAN
Cara Pendataan Susulan Non-ASN bagi Tenaga Honorer yang Belum Terdaftar di BKN

SAIBETIK – Meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menegaskan akan mengangkat tenaga honorer, namun ada 3 syarat tenaga honorer yang harus dipenuhi untuk bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tahun 2024 menjadi tahun penting bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia yang berharap mendapatkan status PPPK, karena hal ini berdampak langsung pada perbaikan ekonomi mereka dengan penyesuaian gaji yang lebih baik.

Namun, sebelumnya, ada tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

BeritaTerkait

Forum Honorer Tanggamus Gelar Audiensi dengan DPRD Tanggamus Terkait Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

BKN Umumkan Honorer yang Akan Dirumahkan pada 2025

1. Terdaftar di Database BKN:
Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi standar bagi tenaga honorer yang ingin diangkat sebagai PPPK. Data ini menjadi rujukan bagi BKN untuk melakukan proses pengangkatan.

2. Warga Negara Indonesia:
Syarat kewarganegaraan menjadi hal penting. Hanya warga negara Indonesia yang dapat menjadi PPPK. Calon PPPK perlu membuktikan kewarganegaraannya dengan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Mengabdi Paling Tidak Selama 5 Tahun Berturut-turut:
Calon PPPK harus sudah mengabdi minimal 5 tahun berturut-turut. Masa pengabdian ini dapat dibuktikan melalui surat keputusan (SK) atau dokumen lain yang menyatakan masa pengabdian yang telah dilakukan.

Ketiga syarat tersebut pada dasarnya sudah dimiliki oleh para tenaga honorer yang telah lama bekerja. Dengan memenuhi syarat ini, diharapkan lebih banyak tenaga honorer yang dapat mendapatkan status PPPK dan memperbaiki kesejahteraan mereka.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: PPPKTenaga Honorer
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gus Zizan Buka Suara Soal Video di Bar dan Isu Perselingkuhannya dengan Zoe Levana

Next Post

Simak Harga Tiket Konser OnlyOneOf 2024 di Jakarta, Terpantau Paling Murah Cuma Rp300 Ribuan

Next Post
Simak Harga Tiket Konser OnlyOneOf 2024 di Jakarta, Terpantau Paling Murah Cuma Rp300 Ribuan

Simak Harga Tiket Konser OnlyOneOf 2024 di Jakarta, Terpantau Paling Murah Cuma Rp300 Ribuan

 Panduan Tukar Kode Redeem FF Resmi 2024

SEGERA KLAIM! 10 Kode Redeem FF KFC Bundle Gratis Siap Pakai Rabu, 29 Mei 2024

Inilah Link Nonton Lovely Runner Episode 15 Sub Indo, Ending untuk Sun Jae dan Im Sol

Inilah Link Nonton Lovely Runner Episode 15 Sub Indo, Ending untuk Sun Jae dan Im Sol

Siap War! Harga Tiket Konser Enhypen ICE BSD Jakarta, Catat Tanggalnya!

Siap War! Harga Tiket Konser Enhypen ICE BSD Jakarta, Catat Tanggalnya!

Selamat! Guru Kategori Ini Berhak Mendapat Tunjangan Tambahan Rp900 Ribu

Mulai Juni 2024 Ada Tambahan Tunjangan untuk PNS

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

01/07/2025
Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

01/07/2025
Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

01/07/2025
Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

01/07/2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved