SAIBETIK – Meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menegaskan akan mengangkat tenaga honorer, namun ada 3 syarat tenaga honorer yang harus dipenuhi untuk bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahun 2024 menjadi tahun penting bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia yang berharap mendapatkan status PPPK, karena hal ini berdampak langsung pada perbaikan ekonomi mereka dengan penyesuaian gaji yang lebih baik.
Namun, sebelumnya, ada tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
1. Terdaftar di Database BKN:
Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi standar bagi tenaga honorer yang ingin diangkat sebagai PPPK. Data ini menjadi rujukan bagi BKN untuk melakukan proses pengangkatan.
2. Warga Negara Indonesia:
Syarat kewarganegaraan menjadi hal penting. Hanya warga negara Indonesia yang dapat menjadi PPPK. Calon PPPK perlu membuktikan kewarganegaraannya dengan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Mengabdi Paling Tidak Selama 5 Tahun Berturut-turut:
Calon PPPK harus sudah mengabdi minimal 5 tahun berturut-turut. Masa pengabdian ini dapat dibuktikan melalui surat keputusan (SK) atau dokumen lain yang menyatakan masa pengabdian yang telah dilakukan.
Ketiga syarat tersebut pada dasarnya sudah dimiliki oleh para tenaga honorer yang telah lama bekerja. Dengan memenuhi syarat ini, diharapkan lebih banyak tenaga honorer yang dapat mendapatkan status PPPK dan memperbaiki kesejahteraan mereka.***