SAIBETIK— Polemik pendanaan Sekolah Swasta Siger milik Pemerintah Kota Bandar Lampung memicu perbedaan pendapat tajam di tubuh DPRD. Status sekolah yang disebut masih ilegal itu memunculkan pertanyaan serius mengenai proses penganggaran dan legalitas pendirian yayasannya.
Pernyataan awal disampaikan oleh Yuhadi, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, yang menegaskan bahwa dana untuk Sekolah Siger telah masuk dalam postur APBD Perubahan (APBD-P) 2025.
“Jumlahnya sudah dianggarkan, dan cukuplah. Kalau program ini membantu masyarakat, tentu harus kita dukung,” katanya kepada media.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh Asroni Paslah, Ketua Komisi IV dari Fraksi Gerindra, yang menyebut bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan apapun terkait anggaran Sekolah Siger di DPRD.
“KUA-PPAS saja belum dibahas. Jadi belum ada yang resmi,” tegas Asroni.
Ia mengakui wacana penganggaran memang ada, namun baru sebatas rencana dan belum dibahas di tingkat Komisi maupun Badan Anggaran.
“Kalau sudah diketok dalam paripurna, baru sah masuk anggaran. Tapi kita upayakan agar masuk, demi kelancaran proses belajar mengajar bagi siswa dari keluarga pra sejahtera,” imbuhnya.
Terkait legalitas dan status kepemilikan sekolah, Asroni menyebut bahwa Sekolah Siger adalah milik Pemkot. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan hukum yang jelas terkait dasar pembentukan yayasan dan aliran dana awalnya.
Perbedaan pandangan antaranggota dewan ini mempertegas perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik, terutama untuk sektor pendidikan yang menyasar masyarakat miskin.***