• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Panduan Mudah Integrasi NIK dengan NPWP, Batas Waktu 31 Juni 2024

Sava Mentari by Sava Mentari
18/06/2024
in NASIONAL
Panduan Mudah Integrasi NIK dengan NPWP, Batas Waktu 31 Juni 2024

SAIBETIK – Bagi masyarakat yang ingin menyamakan NIK dengan NPWP, langkah-langkahnya sangat mudah.

Batas waktu integrasi NIK dengan NPWP adalah hingga 31 Juni 2024. Tidak menyamakan keduanya dapat mengakibatkan masalah dalam layanan perbankan.

Namun, masih ada waktu bagi masyarakat atau wajib pajak untuk melakukan integrasi NIK dengan NPWP. Prosesnya sederhana dan dirancang untuk memenuhi target integrasi yang ditetapkan.

BeritaTerkait

AWAS DISANKSI!Begini Cara Cek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP

Hari ini Terakhir, Begini Cara Padankan NIK dan NPWP

Hingga saat ini, lebih dari 90 persen wajib pajak telah menyamakan NIK mereka dengan NPWP.

Untuk yang ingin menyamakan NIK dengan NPWP, berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id/ dan klik “login”.

2. Masukkan 15 digit NPWP, password, dan kode keamanan.

3. Setelah berhasil login, pilih menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, dan periksa kevalidannya. Kemudian, klik “ubah profil”.

4. Keluar dari menu profil dan login kembali untuk menguji keberhasilan langkah validasi.

5. Gunakan NIK 16 digit, password yang sama, dan masukkan kode keamanan. Jika berhasil login, proses validasi selesai dilakukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, penyamaan NIK dengan NPWP dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.***

Tags: Niknpwp
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tips Penting: Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Berkualitas

Next Post

Penjelasan Tentang Batas Jumlah NIK dalam Satu KK yang Dapat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 70

Next Post
Penjelasan Tentang Batas Jumlah NIK dalam Satu KK yang Dapat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 70

Penjelasan Tentang Batas Jumlah NIK dalam Satu KK yang Dapat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 70

Potensi Kolaborasi Umar Ahmad dan Edy Irawan Arief dalam Pilgub Lampung 2024

Potensi Kolaborasi Umar Ahmad dan Edy Irawan Arief dalam Pilgub Lampung 2024

Elektabilitas Arinal Terus Merosot di Pilgub Lampung: Bagaimana Kondisinya?

Elektabilitas Arinal Terus Merosot di Pilgub Lampung: Bagaimana Kondisinya?

Nanang Sudah Siap Melaju dalam Pilkada Lamsel 2024 dengan Dukungan Demokrat dan PDIP

Nanang Sudah Siap Melaju dalam Pilkada Lamsel 2024 dengan Dukungan Demokrat dan PDIP

Ini 5 Manfaat dari Puasa Idul Adha yang Perlu Diketahui

Ini 5 Manfaat dari Puasa Idul Adha yang Perlu Diketahui

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

23/07/2026
Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

23/07/2026
Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

23/07/2026
Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

23/07/2026
DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

23/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved