JAKARTA – Pelaksanaan pembagian raport semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) .
Hal ini terkait dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang dikeluarkan 9 Desember 202, oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) disosialisasikan, Minggu (12/12/2021).
Sekretaris Kemendikbudristek, Suharti mengimbau melalui Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam SE yang dikeluarkan pada 1 Desember 2021 tertuang imbauan terkait pembagian raport di satuan pendidikan dilaksanakan pada Januari 2022, dan juga tidak adanya cuti dan libur khusus selama periode Nataru.
“Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah saudara untuk melaksanakan pembagian raport semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022,” imbauan tertulis dalam SE.
Selanjutnya Suharti juga mengimbau agar tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan, selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
“Penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracking, dan treatment),” jelasnya.
Selain itu, satuan pendidikan juga diminta tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru.
“Selama periode Nataru tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, kepada seluruh satuan pendidikan tidak meliburkan secara khusus proses pendidikan, juga tidak memberikan izin cuti kepada pendidik dan tenaga pendidik Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengambilan cuti ditunda setelah periode Nataru,” pungkasnya.(red)
Laporan Redaksi Saibetik