• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Haidar Alwi: UUD 1945 Harus Jadi Akar Keadilan Tambang, Bukan Sekadar Referensi

Melda by Melda
04/08/2025
in NASIONAL
Haidar Alwi: UUD 1945 Harus Jadi Akar Keadilan Tambang, Bukan Sekadar Referensi

SAIBETIK- R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, mengangkat kembali urgensi menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai pijakan utama dalam tata kelola tambang nasional. Pernyataan ini merespons keluhan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, di hadapan Komisi II DPR RI, yang mengaku tidak memiliki akses terhadap kawasan industri pertambangan di daerahnya sendiri.

Menurut Haidar, situasi ini mencerminkan betapa kekuasaan pengelolaan kekayaan alam telah terpusat, menjauh dari semangat konstitusi. Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 bukan sekadar teks hukum, melainkan jiwa bangsa yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam rapat itu, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan bahwa kawasan industri tambang di Morowali telah dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Izin usaha keluar dari Jakarta, NPWP perusahaan besar pun terdaftar di ibu kota, sementara pemerintah provinsi hanya jadi penonton di tanah sendiri.

BeritaTerkait

Haidar Alwi: Gubernur Tak Bisa Cuma Jadi Penonton, Tambang Harus Adil Berdasarkan UUD 1945

Haidar Alwi: Bendera One Piece Bukan Sekadar Tren, Ini Alarm Budaya yang Harus Diwaspadai

Haidar Alwi menilai bahwa ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut martabat dan tanggung jawab konstitusional kepala daerah. Ia menyayangkan bahwa gubernur kini diposisikan sebatas simbol politik tanpa kontrol nyata atas sumber daya yang ada di wilayahnya.

Ia menyebut bahwa fenomena provinsi kaya sumber daya namun hanya menerima dana bagi hasil dalam jumlah kecil adalah bentuk ketimpangan yang nyata. Beban lingkungan, sosial, hingga ekonomi ditanggung daerah, sementara keuntungan dibawa keluar oleh korporasi besar.

Pasal 33 UUD 1945, kata Haidar, seharusnya menjadi kompas utama dalam merancang kebijakan pertambangan. Namun berbagai undang-undang turunan seperti UU Minerba, UU Perizinan Berusaha, hingga UU Cipta Kerja justru menjauhkan semangat konstitusi itu.

Haidar menyoroti bahwa sentralisasi fiskal dan pendekatan teknokratis dalam hukum telah menghilangkan ruang bagi otoritas daerah. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa perombakan sistem harus menyeluruh, bukan sekadar penyesuaian administratif.

Ia mengusulkan enam langkah konkret untuk membenahi sistem pertambangan nasional agar kembali sesuai dengan amanat konstitusi.

Pertama, merevisi UU Minerba dan UU Perizinan Usaha demi mengembalikan kewenangan pengawasan dan lingkungan kepada daerah. Kedua, pajak tambang harus dikenakan di hilir agar daerah penghasil mendapat nilai tambah industri. Ketiga, NPWP perusahaan tambang wajib terdaftar di lokasi operasional utama.

Langkah keempat adalah pembentukan koperasi daerah sumber daya, di mana masyarakat lokal memiliki saham wajib dalam setiap proyek tambang. Kelima, alokasi Dana Konstitusional Keadilan Sumber Daya sebesar lima persen dari nilai ekspor hasil tambang harus langsung disalurkan ke daerah. Terakhir, pembentukan lembaga audit sosial independen di tingkat provinsi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proyek ekstraktif.

Menurut Haidar, pendekatan teknokratis saja tidak cukup. Harus ada kesadaran konstitusional untuk memastikan bahwa rakyat daerah benar-benar dilibatkan dan bukan sekadar dijadikan objek pembangunan.

Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, dari eksekutif hingga masyarakat sipil, untuk bersama-sama membangun ulang sistem tambang nasional agar lebih adil dan manusiawi.

Jika UUD 1945 masih kita yakini sebagai dasar negara, kata Haidar, maka inilah saatnya menegakkannya dalam kebijakan nyata, bukan sekadar wacana.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: HaidarAlwiKeadilanDaerahTambangUntukRakyat
ShareTweetSendShare
Previous Post

Haidar Alwi: Gubernur Tak Bisa Cuma Jadi Penonton, Tambang Harus Adil Berdasarkan UUD 1945

Next Post

Gempuran Regulasi: Eksekutif dan Legislatif Bandar Lampung Dituding Membiarkan SMA Swasta “Ilegal” Beroperasi

Next Post
Gempuran Regulasi: Eksekutif dan Legislatif Bandar Lampung Dituding Membiarkan SMA Swasta “Ilegal” Beroperasi

Gempuran Regulasi: Eksekutif dan Legislatif Bandar Lampung Dituding Membiarkan SMA Swasta “Ilegal” Beroperasi

Tanggamus Deklarasikan Komitmen Peningkatan Layanan Dasar Lewat Aplikasi SI MOLEK

Tanggamus Deklarasikan Komitmen Peningkatan Layanan Dasar Lewat Aplikasi SI MOLEK

Satgas Damai Cartenz Kunjungi Kampung Apom Kiwirok, Salurkan Bibit dan Alat Tulis untuk Anak-anak

Satgas Damai Cartenz Kunjungi Kampung Apom Kiwirok, Salurkan Bibit dan Alat Tulis untuk Anak-anak

Disetujui Tanpa Paripurna, DPRD Bandar Lampung Diduga Legalkan SMA Swasta Siger yang Masih Ilegal

Disetujui Tanpa Paripurna, DPRD Bandar Lampung Diduga Legalkan SMA Swasta Siger yang Masih Ilegal

Pemkab Tanggamus Dorong Transformasi Layanan Publik Lewat Aplikasi SI MOLEK

Pemkab Tanggamus Dorong Transformasi Layanan Publik Lewat Aplikasi SI MOLEK

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Akademisi Unila Nilai Rotasi dan Mutasi Pejabat Bupati Tanggamus sebagai Langkah Strategis

Akademisi Unila Nilai Rotasi dan Mutasi Pejabat Bupati Tanggamus sebagai Langkah Strategis

18/09/2025
Bahasa Lampung Terancam Punah, Sastrawan Angkat Puisi Lewat Terjemahan untuk Selamatkan Warisan Leluhur

Bahasa Lampung Terancam Punah, Sastrawan Angkat Puisi Lewat Terjemahan untuk Selamatkan Warisan Leluhur

18/09/2025
Bupati Pringsewu Angkat Empat Tenaga Ahli Baru, Siap Kawal Kebijakan dan Pembangunan Daerah

Bupati Pringsewu Angkat Empat Tenaga Ahli Baru, Siap Kawal Kebijakan dan Pembangunan Daerah

18/09/2025
Lapas Kalianda Gandeng LBH Albantani, Warga Binaan Kini Lebih Mudah Dapat Bantuan Hukum

Lapas Kalianda Gandeng LBH Albantani, Warga Binaan Kini Lebih Mudah Dapat Bantuan Hukum

18/09/2025
Sat Polair Polres Lampung Selatan Bagi-Bagi Beras Murah untuk Nelayan, Disertai Pesan Penting soal Keamanan Pesisir

Sat Polair Polres Lampung Selatan Bagi-Bagi Beras Murah untuk Nelayan, Disertai Pesan Penting soal Keamanan Pesisir

18/09/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved