SAIBETIK– Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerima kunjungan Tim Evaluasi Penataan Desa dari Provinsi Lampung untuk melakukan verifikasi teknis dan administrasi calon pekon persiapan Rowo Sari, Rabu (3/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penataan desa yang lebih tertib dan sesuai regulasi, serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan di Kabupaten Tanggamus.
Calon Pekon Persiapan Rowo Sari merupakan pemekaran dari Pekon Dadapan Kecamatan Sumberejo, yang pembentukannya mengacu pada Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembentukan pekon baru memenuhi kriteria administratif dan teknis yang telah ditetapkan.
Kegiatan verifikasi dibagi menjadi dua tahap utama. Pertama, verifikasi administrasi yang meliputi pemeriksaan dokumen penting, seperti Berita Acara hasil musyawarah desa, notulen musyawarah desa, serta data terkait usia minimal desa induk dan jumlah penduduk minimal. Tahap kedua adalah verifikasi teknis, yang dilakukan melalui peninjauan langsung ke lapangan untuk menilai ketersediaan akses transportasi dan komunikasi antarwilayah, batas wilayah calon desa persiapan sesuai peta desa induk, serta ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik.
Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung yang hadir terdiri dari beberapa unsur penting, yakni Dra. Yulia Megaria, M.Si. beserta tim dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung; Bapak Dorda dan tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung; Bapak Romi beserta tim dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung; serta Ibu Ratih Aulia dan tim dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung. Kehadiran tim lintas biro ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk memastikan setiap pemekaran desa dilakukan secara akuntabel dan sesuai regulasi.
Selain Rowo Sari, terdapat rencana pemekaran tiga pekon lainnya, yaitu Pekon Ngarip menjadi Pekon Persiapan Girimulyo di Kecamatan Ulu Belu, serta Pekon Margoyoso menjadi Pekon Persiapan Tanjungsari di Kecamatan Sumberejo. Proses verifikasi telah dilakukan oleh tim provinsi dan kini menunggu nomor registrasi resmi sebelum pembentukan pekon bisa dilaksanakan.
Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh Saleh Asnawi, MA., MH., menyambut baik kedatangan tim verifikasi dan menegaskan dukungannya terhadap pemekaran pekon yang sesuai prosedur. “Pemekaran pekon yang akan dibentuk benar-benar mengikuti aturan terkait jumlah penduduk dan luas wilayah. Kami mengapresiasi kerja keras Tim Verifikasi Provinsi Lampung yang membantu memastikan proses ini berjalan transparan dan sesuai regulasi,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Moh Saleh Asnawi berharap pemekaran pekon ini dapat mempercepat pembangunan infrastruktur desa, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Kegiatan audiensi ini juga menjadi ajang koordinasi yang penting antara pemerintah kabupaten dan provinsi untuk menyinkronkan data, dokumen, serta langkah-langkah teknis dalam penataan desa.***