• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Oktober 29, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Pringsewu

Mau Urus Peralihan Hak Tanah? ATR/BPN Targetkan Layanan PERINTIS Selesai dalam 10 Hari

Melda by Melda
29/10/2026
in Pringsewu, REDAKSI
Mau Urus Peralihan Hak Tanah? ATR/BPN Targetkan Layanan PERINTIS Selesai dalam 10 Hari

SAIBETIK- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi layanan pertanahan pada era pemerintahan Prabowo-Gibran dengan menetapkan target waktu penyelesaian yang lebih terukur. Dua layanan yang dikembangkan adalah Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target 10 hari.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah), sedangkan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantah.

“Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

BeritaTerkait

Majelis Pengawas PPAT se-Lampung Diharapkan Perkuat Profesionalisme dan Integritas

UU Pengaturan Reforma Agraria Diharapkan Perkuat Kepastian Hukum Konflik Pertanahan

Layanan Pengukuran Terjadwal dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR). Pengembangannya terus dilakukan hingga layanan tersebut diterapkan di sekitar 96 persen Kantor Pertanahan di Indonesia.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat menentukan tanggal pengukuran bidang tanah berdasarkan ketersediaan jadwal petugas ukur. Sistem tersebut dirancang untuk memberikan kepastian waktu dalam proses pendaftaran tanah.

“Implementasinya, waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari, dan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran maksimal lima hari, jadi total layanan 12 hari. Masyarakat juga akan dijelaskan di loket pengukuran terjadwal terkait ketentuan layanan,” jelas Dalu.

Sementara itu, melalui layanan PERINTIS 10 Hari, ATR/BPN menargetkan proses peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari. Proses tersebut melibatkan sejumlah pihak dengan target waktu pada setiap tahapan.

Tahapan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang mengelola pendapatan daerah ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan maksimal dua hari, sedangkan penyelesaian di Kantor Pertanahan ditargetkan maksimal lima hari.

“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing. Karena itu, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat dapat diwujudkan,” tutur Dalu.

Melalui dua transformasi layanan tersebut, ATR/BPN berupaya membangun sistem pelayanan yang lebih terukur, baik untuk pengukuran bidang tanah maupun peralihan hak. Pelaksanaannya membutuhkan kedisiplinan dalam memenuhi standar waktu, keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta koordinasi antarpihak agar pelayanan berjalan sesuai prosedur.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya. Karena itu, standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan,” pungkas Sekjen ATR/BPN.***(Rilis BPN)

Source: WAHYU WIDODO
Tags: ATR/BPNDalu Agung DarmawanKantor Pertanahankepastian waktu layananlayanan pertanahanpengukuran tanah 12 hariPengukuran TerjadwalPeralihan Hak TerintegrasiPERINTIS 10 hariPrabowo-Gibranreforma pelayanan pertanahan.sertifikat tanah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Viper dan The Hevn Disambangi Polisi, Polda Lampung Tegaskan Razia THM Digelar Tiap Pekan

Next Post

Bulan Bagha Sekubal Unila: Dari Tari Nyambai hingga Teater “Penagih Utang” Berbahasa Lampung

Next Post
Bulan Bagha Sekubal Unila: Dari Tari Nyambai hingga Teater “Penagih Utang” Berbahasa Lampung

Bulan Bagha Sekubal Unila: Dari Tari Nyambai hingga Teater “Penagih Utang” Berbahasa Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Bulan Bagha Sekubal Unila: Dari Tari Nyambai hingga Teater “Penagih Utang” Berbahasa Lampung

Bulan Bagha Sekubal Unila: Dari Tari Nyambai hingga Teater “Penagih Utang” Berbahasa Lampung

29/10/2026
Mau Urus Peralihan Hak Tanah? ATR/BPN Targetkan Layanan PERINTIS Selesai dalam 10 Hari

Mau Urus Peralihan Hak Tanah? ATR/BPN Targetkan Layanan PERINTIS Selesai dalam 10 Hari

29/10/2026
Viper dan The Hevn Disambangi Polisi, Polda Lampung Tegaskan Razia THM Digelar Tiap Pekan

Viper dan The Hevn Disambangi Polisi, Polda Lampung Tegaskan Razia THM Digelar Tiap Pekan

29/10/2026
Polisi Ungkap Dugaan Kasus Narkotika di Penengahan, SA Diamankan Bersama Barang Bukti

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Narkotika di Penengahan, SA Diamankan Bersama Barang Bukti

29/10/2026
22 Suara untuk Dr. Budiono, Begini Hasil Pemungutan Suara Calon Rektor Unila

22 Suara untuk Dr. Budiono, Begini Hasil Pemungutan Suara Calon Rektor Unila

29/10/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved