• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, April 22, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Desak Transparansi, Warga Padang Ratu Akan Audiensi dengan PTPN IV

Melda by Melda
22/04/2026
in HUKUM & KRIMINAL, Lampung Tengah
Desak Transparansi, Warga Padang Ratu Akan Audiensi dengan PTPN IV

SAIBETIK- Warga Desa Padang Ratu dan Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, mulai bergerak mengonsolidasikan tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk mengajukan audiensi dengan pihak PTPN IV Regional 7.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertanyaan terbuka Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, terkait kewajiban perusahaan dalam merealisasikan hak plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan.

Warga berencana melayangkan surat resmi untuk mempertanyakan implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.

BeritaTerkait

Kasus Honorer Fiktif Metro, Sinkronisasi Polda dan BPKP Dipertanyakan

16 Kecamatan Terendam, Tanggung Jawab Pemkot Bandar Lampung Disorot

Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang mewajibkan perusahaan dengan izin usaha perkebunan di atas 250 hektare untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

“Sejauh mana kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen telah direalisasikan?” ujar Panji, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, hak plasma merupakan bagian penting dalam memastikan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. Ia juga mengingatkan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 60 undang-undang yang sama.

Sanksi tersebut dapat berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha perkebunan.

Diketahui, PTPN IV Unit Padang Ratu merupakan salah satu entitas usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lampung Tengah yang bergerak di bidang budidaya hingga pengolahan Crude Palm Oil (CPO).

Panji menilai, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menuntut hak merupakan langkah positif. Ia berharap edukasi hukum terkait hak-hak masyarakat terus diperluas agar warga memahami posisi dan hak mereka secara utuh.

“Alhamdulillah masyarakat sudah mulai tergerak. Ini penting agar mereka tahu hak yang seharusnya mereka dapatkan,” ujarnya.

Audiensi yang direncanakan tersebut diharapkan menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat dan pihak perusahaan, guna mencari solusi yang adil dan transparan dalam pelaksanaan kewajiban plasma di wilayah tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audiensi wargahak masyarakatkonflik lahanLampung TengahLASKAR LAMPUNGPadang Ratuperkebunan sawitplasma 20 persenPTPN IVUU Perkebunan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Proyek Rp7 Miliar di Kemiling Dipertanyakan, Fungsi Embung Belum Maksimal

Next Post

Pembagian Rapor Disorot, Dugaan Pungli Bikin Orang Tua Gelisah

Next Post
Pembagian Rapor Disorot, Dugaan Pungli Bikin Orang Tua Gelisah

Pembagian Rapor Disorot, Dugaan Pungli Bikin Orang Tua Gelisah

Lampung Catat Lonjakan Wisatawan, Promosi Digital dan Desa Wisata Diperkuat

Lampung Catat Lonjakan Wisatawan, Promosi Digital dan Desa Wisata Diperkuat

Desa Sadar HAM Jadi Fokus, Gubernur Mirza Tekankan Keadilan dan Non-Diskriminasi

Desa Sadar HAM Jadi Fokus, Gubernur Mirza Tekankan Keadilan dan Non-Diskriminasi

Jalan 1 Km di Kalianda Resmi Dibuka, Pedagang Akui Pengunjung Meningkat

Jalan 1 Km di Kalianda Resmi Dibuka, Pedagang Akui Pengunjung Meningkat

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Jalan 1 Km di Kalianda Resmi Dibuka, Pedagang Akui Pengunjung Meningkat

Jalan 1 Km di Kalianda Resmi Dibuka, Pedagang Akui Pengunjung Meningkat

22/04/2026
Desa Sadar HAM Jadi Fokus, Gubernur Mirza Tekankan Keadilan dan Non-Diskriminasi

Desa Sadar HAM Jadi Fokus, Gubernur Mirza Tekankan Keadilan dan Non-Diskriminasi

22/04/2026
Lampung Catat Lonjakan Wisatawan, Promosi Digital dan Desa Wisata Diperkuat

Lampung Catat Lonjakan Wisatawan, Promosi Digital dan Desa Wisata Diperkuat

22/04/2026
Pembagian Rapor Disorot, Dugaan Pungli Bikin Orang Tua Gelisah

Pembagian Rapor Disorot, Dugaan Pungli Bikin Orang Tua Gelisah

22/04/2026
Desak Transparansi, Warga Padang Ratu Akan Audiensi dengan PTPN IV

Desak Transparansi, Warga Padang Ratu Akan Audiensi dengan PTPN IV

22/04/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved