SAIBETIK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Thamrin menyampaikan rancangan ini atas nama Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung pada Jumat, 12 Juli 2024, di ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono, dan dihadiri pula oleh Wakil Ketua II Agus Sutanto serta Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.
Dalam paparannya, Thamrin menjelaskan bahwa tahun 2025 adalah tahun keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021-2026. Dia mengapresiasi dan berterima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerjasama yang baik dalam mendukung berbagai program pembangunan di kabupaten tersebut.
“Terima kasih atas kerjasama yang baik, yang telah memungkinkan berbagai program pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan dapat terlaksana dengan baik,” ujar Thamrin.
Thamrin juga menegaskan bahwa proses penyusunan APBD tahunan harus dimulai dengan penyusunan KUA dan PPAS yang mengacu pada RKPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam nota pengantarnya, Thamrin menyajikan detail proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk Tahun Anggaran 2025.
“Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai Rp2.398.035.489.547,00, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp395.470.606.547,00 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp2.002.564.883.000,00,” ungkap Thamrin.
Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.372.802.489.547,00, dengan Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan sebesar Rp1.000.000.000,00.
“Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan untuk Tahun 2025 akan diprioritaskan pada penyediaan pelayanan publik, peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur wilayah, pengentasan kemiskinan, serta penanganan stunting,” tambah Thamrin.
Thamrin berharap bahwa nota pengantar ini dapat dibahas dan disetujui bersama antara kepala daerah dan legislatif dalam Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025.
“Nota Kesepakatan ini akan menjadi panduan dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Selatan TA 2025,” katanya.
“Terakhir, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang selama ini telah memberikan kontribusi dan ide-ide yang membangun bagi berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Lampung Selatan,” tutup Thamrin.***