SAIBETIK– Aksi pencurian uang sebesar Rp13 juta yang sempat heboh di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan berhasil diungkap pihak kepolisian hanya dalam waktu tiga hari. Pelaku berinisial S (35) ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, sementara hampir seluruh uang hasil curian berhasil diamankan.
Kasus ini bermula pada Selasa (21/10/2025) malam, ketika korban, R (43), meminta keluarganya mengambil uang di salah satu agen BRILink di wilayah tersebut. Namun, dalam perjalanan pulang, dua anggota keluarga korban mengalami kecelakaan lalu lintas akibat tabrak lari. Dalam situasi kacau itu, uang Rp13 juta raib diduga dicuri seseorang yang memanfaatkan kondisi.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. “Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian dan analisis rekaman CCTV di sekitar tempat pengambilan uang, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengambil uang korban,” ujar Sulyadi, Jumat (24/10/2025) malam.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kalianda dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan kemudian mengejar pelaku. Sekitar pukul 23.00 WIB, S berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun VIII, Desa Palembapang. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp12,9 juta, satu toples bening dengan tutup oranye, dan selembar kain hijau yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan uang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menegaskan, penangkapan cepat ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menindak laporan masyarakat. “Berkat kerja sama antara Polsek Kalianda dan Tim Tekab 308 Presisi, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian. Hampir seluruh uang hasil kejahatan berhasil diamankan,” jelas AKP Indik.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kalianda dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi selama proses penyelidikan.
“Partisipasi warga sangat penting. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan agar bisa cepat ditindaklanjuti,” tutup AKP Indik Rusmono.***









