• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Agustus 20, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Lampung Barat

Sosok Sederhana Edi Novial, 8 Tahun Jabat Ketua DPRD Tak Miliki Kendaraan Roda Empat

Redaksi Saibetik by Redaksi Saibetik
07/12/2022
in Lampung Barat
Sosok Sederhana Edi Novial, 8 Tahun Jabat Ketua DPRD Tak Miliki Kendaraan Roda Empat

LAMPUNG BARAT, Saibetik.com –
Mengenal lebih dekat sosok Edi Novial, S.Kom yang merupakan Wakil Rakyat  Kabupaten Lampung Barat Periode (2014-2019) dan (2019-2024). Sang politisi PDI-P Daerah Pemilihan Lampung Barat IV meliputi kecamatan Kebun tebu, Sumberjaya, Gedung surian dan Air hitam ini dikenal merakyat.

Berdasarkan sumber resmi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Novial, yang sudah menjabat ketua DPRD selama 8 tahun tersebut memiliki harta kekayaan senilai satu miliar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah.

BeritaTerkait

Polres Pringsewu Berhasil Tangkap 13 Tersangka Selama Dua Pekan Operasi Sikat Krakatau

Pidato Presiden HUT RI 2025: Efisiensi Anggaran dan Pemanfaatan untuk Rakyat Disorot di Pringsewu

Terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp. 1.360.000.000 juga alat transportasi dan mesin senilai Rp. 5.000.000, serta kas dan setara kas Rp. 20.000.000 dengan total Rp. 1.385.000.000.

Adapun rincian aset kekayaan pimpinan tertinggi DPRD Lampung Barat bedasarkan pengumuman LHKPN yang dilaporkan pertanggal 18 februari 2022/periodik 2021.

Pada point (a) Tanah dan Bangunan terdapat Tanah seluas 157 m2 di kabupaten Lampung Barat hasil sendiri Rp. 375.000.000., Kemudian tanah seluas 505 m2 di kabupaten Lampung barat hasil sendiri Rp. 550.000.000.

Lalu Tanah seluas 725 m2 di Lampung Barat, hasil sendiri Rp. 175.000.000., juga Tanah seluas 9995 m2 di Lampung Barat hasil sendiri Rp. 125.000.000., Dan tanah seluas 14000 m2 di Lampung Barat hasil sendiri Rp. 135.000.000.

Kemudian pada point (b) Alat transportasi dan Mesin, Edi Novial hanya memiliki aset satu unit kendaraan roda dua yaitu motor Honda Solo tahun 2008 hasil sendiri senilai Rp. 5.000.000.

Pada point (c dan d) untuk kategori harta bergerak lain dan surat berharga terlihat NIHIL, point (e) Kas dan setara kas sejumlah Rp. 20.000.000., untuk point (f) kategori Harta lainnya terlihat Nihil.

Sosok sederhana Edi Novial yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 tersebut berdasarkan LHKPN  tercatat tidak memiliki hutang.

Bahkan berdasarkan laporan yang tercantum di LHKPN politisi Fraksi PDI-P tersebut juga tidak memiliki kendaraan roda empat pribadi.

Sekedar di ketahui, Yang wajib melaporkan LHKPN adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu, Harta yang dilaporkan dalam LHKPN adalah harta yang dimiliki oleh PN/WL, pasangan PN/WL dan anak dalam tanggungan. Kewajiban pengisian LHKPN melekat pada masing-masing PN/WL, sehingga baik suami maupun istri tetap berkewajiban melaporkan LHKPN.

Namun karena dalam LHKPN, substansi harta adalah milik suami, istri, dan anak dalam tanggungan, sehingga total nilai harta akan sama apabila dilaporkan pada tanggal pelaporan yang sama. Perbedaan hanya terdapat pada data pribadi PN/Wajib LHKPN yang melaporkan saja. Dokumen pendukung tetap dilampirkan pada masing-masing laporan.

Adapun sanksi bagi PN yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN, Sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN/WL berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Laporan Very Parta Wijaya

ShareTweetSendShare
Previous Post

Permudah Pengawasan Reklame Wajib Pajak, Pemkot Akan Pasang 100 Alat RFID

Next Post

Rangka Hari Ibu, Riana Sari Jenguk Warga Lapas Perempuan Beri Semangat dan Motivasi

Next Post
Rangka Hari Ibu, Riana Sari Jenguk Warga Lapas Perempuan Beri Semangat dan Motivasi

Rangka Hari Ibu, Riana Sari Jenguk Warga Lapas Perempuan Beri Semangat dan Motivasi

Letkol Tri Arto : Sumur Bor Makoramil Dapat Dimanfaatkan Warga Untuk Rumah Tangga

Letkol Tri Arto : Sumur Bor Makoramil Dapat Dimanfaatkan Warga Untuk Rumah Tangga

Hari Ibu ke-94 di Bandar Lampung, Dirayakan Bunda Eva dengan Lomba Tumpeng

Hari Ibu ke-94 di Bandar Lampung, Dirayakan Bunda Eva dengan Lomba Tumpeng

Tingkatkan Skill, Wali Kota Ajak Owner UMKM Studi Banding Ke Yogya

Tingkatkan Skill, Wali Kota Ajak Owner UMKM Studi Banding Ke Yogya

Tidak Ada Penyekatan di Bandar Lampung, Wisatawan Boleh Rekreasi Saat Nataru

Tidak Ada Penyekatan di Bandar Lampung, Wisatawan Boleh Rekreasi Saat Nataru

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polres Pringsewu Berhasil Tangkap 13 Tersangka Selama Dua Pekan Operasi Sikat Krakatau

Polres Pringsewu Berhasil Tangkap 13 Tersangka Selama Dua Pekan Operasi Sikat Krakatau

19/08/2025
Pidato Presiden HUT RI 2025: Efisiensi Anggaran dan Pemanfaatan untuk Rakyat Disorot di Pringsewu

Pidato Presiden HUT RI 2025: Efisiensi Anggaran dan Pemanfaatan untuk Rakyat Disorot di Pringsewu

19/08/2025
Program Pemagangan ke Jepang, Strategi Pemerintah Tekan Pengangguran dan Kemiskinan

Program Pemagangan ke Jepang, Strategi Pemerintah Tekan Pengangguran dan Kemiskinan

19/08/2025
Pencak Silat Sebagai Warisan Budaya dan Pendidikan Karakter, Wabup Syaiful Hadir di Kalianda

Pencak Silat Sebagai Warisan Budaya dan Pendidikan Karakter, Wabup Syaiful Hadir di Kalianda

19/08/2025
Konflik Agraria Anak Tuha: Aparat Dituding Pilih Kepentingan Bisnis di Atas Rakyat

Konflik Agraria Anak Tuha: Aparat Dituding Pilih Kepentingan Bisnis di Atas Rakyat

19/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved