LAMPUNG BARAT, Saibetik.com –
Mengenal lebih dekat sosok Edi Novial, S.Kom yang merupakan Wakil Rakyat Kabupaten Lampung Barat Periode (2014-2019) dan (2019-2024). Sang politisi PDI-P Daerah Pemilihan Lampung Barat IV meliputi kecamatan Kebun tebu, Sumberjaya, Gedung surian dan Air hitam ini dikenal merakyat.
Berdasarkan sumber resmi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Novial, yang sudah menjabat ketua DPRD selama 8 tahun tersebut memiliki harta kekayaan senilai satu miliar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah.
Terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp. 1.360.000.000 juga alat transportasi dan mesin senilai Rp. 5.000.000, serta kas dan setara kas Rp. 20.000.000 dengan total Rp. 1.385.000.000.
Adapun rincian aset kekayaan pimpinan tertinggi DPRD Lampung Barat bedasarkan pengumuman LHKPN yang dilaporkan pertanggal 18 februari 2022/periodik 2021.
Pada point (a) Tanah dan Bangunan terdapat Tanah seluas 157 m2 di kabupaten Lampung Barat hasil sendiri Rp. 375.000.000., Kemudian tanah seluas 505 m2 di kabupaten Lampung barat hasil sendiri Rp. 550.000.000.
Lalu Tanah seluas 725 m2 di Lampung Barat, hasil sendiri Rp. 175.000.000., juga Tanah seluas 9995 m2 di Lampung Barat hasil sendiri Rp. 125.000.000., Dan tanah seluas 14000 m2 di Lampung Barat hasil sendiri Rp. 135.000.000.
Kemudian pada point (b) Alat transportasi dan Mesin, Edi Novial hanya memiliki aset satu unit kendaraan roda dua yaitu motor Honda Solo tahun 2008 hasil sendiri senilai Rp. 5.000.000.
Pada point (c dan d) untuk kategori harta bergerak lain dan surat berharga terlihat NIHIL, point (e) Kas dan setara kas sejumlah Rp. 20.000.000., untuk point (f) kategori Harta lainnya terlihat Nihil.
Sosok sederhana Edi Novial yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 tersebut berdasarkan LHKPN tercatat tidak memiliki hutang.
Bahkan berdasarkan laporan yang tercantum di LHKPN politisi Fraksi PDI-P tersebut juga tidak memiliki kendaraan roda empat pribadi.
Sekedar di ketahui, Yang wajib melaporkan LHKPN adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, Harta yang dilaporkan dalam LHKPN adalah harta yang dimiliki oleh PN/WL, pasangan PN/WL dan anak dalam tanggungan. Kewajiban pengisian LHKPN melekat pada masing-masing PN/WL, sehingga baik suami maupun istri tetap berkewajiban melaporkan LHKPN.
Namun karena dalam LHKPN, substansi harta adalah milik suami, istri, dan anak dalam tanggungan, sehingga total nilai harta akan sama apabila dilaporkan pada tanggal pelaporan yang sama. Perbedaan hanya terdapat pada data pribadi PN/Wajib LHKPN yang melaporkan saja. Dokumen pendukung tetap dilampirkan pada masing-masing laporan.
Adapun sanksi bagi PN yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN, Sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN/WL berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Laporan Very Parta Wijaya