SAIBETIK– Gelombang aksi demonstrasi yang menyoroti kinerja DPR RI serta meninggalnya Affan Kurniawan, driver ojek online akibat insiden dengan oknum Brimob di Jakarta, kini meluas hingga ke daerah, termasuk di Lampung.
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, S.I.Kom., M.IP menilai bahwa demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat secara terbuka, transparan, dan langsung kepada publik.
“Dalam beberapa hari terakhir kita melihat aksi di sejumlah daerah dengan berbagai tuntutan. Mulai dari desakan pembubaran DPR RI, penghukuman berat terhadap oknum Brimob, hingga isu-isu lain seperti pengesahan RUU Perampasan Aset, pemotongan tunjangan DPR, pemecatan rezim ‘Solo’, serta dorongan agar parpol menindak kader DPR yang tidak beretika,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).
Candrawansyah menegaskan, fenomena demonstrasi ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Menurutnya, munculnya aksi-aksi tersebut menunjukkan degradasi kepercayaan masyarakat terhadap elit politik, terutama terhadap wakil rakyat di Senayan.
Namun, ia juga mengingatkan agar aksi tetap berada dalam koridor hukum.
“Penyampaian aspirasi itu sah dan dijamin konstitusi, tapi jangan sampai ditunggangi pihak tertentu. Tuntutan harus tetap pada tujuan awal, tanpa melanggar norma hukum,” tegasnya.
Candrawansyah yang pernah menjadi peserta terbaik presentasi di Lemhanas 2024 menekankan bahwa demonstrasi yang baik adalah yang terkontrol, bijaksana, serta tidak berujung pada anarkisme.
“Negosiasi dan komunikasi tetap penting agar persoalan bisa terselesaikan dengan baik,” tambahnya.
Sebagai landasan hukum, ia menegaskan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Meski demikian, setiap aksi massa tetap harus berjalan damai, tertib, dan tidak mengarah pada perusakan fasilitas maupun tindakan yang mengganggu kenyamanan publik.
Sementara itu, di Lampung, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi bersama perwakilan driver ojol telah melakukan konsolidasi akbar di Lapangan Rektorat Universitas Lampung. Mereka menyatakan siap menggelar aksi di depan DPRD Lampung pada Senin, 1 September 2025, dengan membawa 10 tuntutan utama Aliansi Mahasiswa Lampung melaawan.