• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Agustus 13, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Wali Kota Eva Dwiana Keluarkan SE Baru Kegiatan Usaha

Saibetik by Saibetik
09/03/2021
in Bandar lampung
Wali Kota Eva Dwiana Keluarkan SE Baru Kegiatan Usaha

BANDAR LAMPUNG – Menindaklanjuti  permintaan para pengusaha retail serta masyarakat dalam Pemulihan Ekonomi, Wali Kota Eva Dwiana mengeluarkan peraturan baru terkait pembatasan kegiatan usaha di Bandar Lampung.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 360/ 326 /IV.06/111/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tertanggal 8 Maret 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan kebijakan pelonggaran jam operasional kegiatan usaha.

BeritaTerkait

Konflik Agraria di Lamteng Memanas, APINDO Minta Kepastian Hukum dan Keadilan untuk Semua

859 Koperasi Merah Putih Tersebar di Lampung, Kabar Launching 25 Agustus Belum Jelas

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot memberitahukan kepada seluruh pelaku kegiatan usaha dan seluruh masyarakat Kota Bandarlampung bahwa untuk Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern yang semula sampai dengan pukul 19.00 Wib menjadi pukul 21.00 Wib.

Kemudian untuk kegiatan usaha lainnya seperti Restoran, Café / Karaoke, Diskotik, Pub, Panti Pijat, Billiard, Pedagang Pinggir Jalan dan Hiburan lainnya tetap berakhir sampai dengan pukul 22.00 Wib.

Dan selama kegiatan operasional berjalan tetap melaksanakan Protokol Covid-19 Gerakan 5M secara ketat yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Apabila kegiatan operasional melanggar aturan tersebut di atas maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Covid-19.

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Lama Tak Berfungsi,Pasar Eks terminal Kemiling Direvitalisasi

Next Post

IG @Eva Dwiana Tampung Aspirasi Masyarakat Bandar Lampung

Next Post
IG @Eva Dwiana Tampung Aspirasi Masyarakat  Bandar Lampung

IG @Eva Dwiana Tampung Aspirasi Masyarakat Bandar Lampung

Targetkan Zona Hijau, Eva Dwiana Janjikan Reward Bagi Satgas Kelurahan

Targetkan Zona Hijau, Eva Dwiana Janjikan Reward Bagi Satgas Kelurahan

Pemkot Batasi Pelaksaan Isro Mi’raj Maksimal 50 orang

Pemkot Batasi Pelaksaan Isro Mi’raj Maksimal 50 orang

Vaksinasi Tahap Dua, Wali Kota Eva Awali Suntikan Sinovac

Vaksinasi Tahap Dua, Wali Kota Eva Awali Suntikan Sinovac

Maret 2021 Flyover Sultan Agung Resmi Beroperasi

Maret 2021 Flyover Sultan Agung Resmi Beroperasi

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Konflik Agraria di Lamteng Memanas, APINDO Minta Kepastian Hukum dan Keadilan untuk Semua

Konflik Agraria di Lamteng Memanas, APINDO Minta Kepastian Hukum dan Keadilan untuk Semua

13/08/2026
859 Koperasi Merah Putih Tersebar di Lampung, Kabar Launching 25 Agustus Belum Jelas

859 Koperasi Merah Putih Tersebar di Lampung, Kabar Launching 25 Agustus Belum Jelas

13/08/2026
Taufan Zakaria Jadi Kajati Lampung, LSM PRO RAKYAT Dorong Penanganan Laporan Dugaan Korupsi

Taufan Zakaria Jadi Kajati Lampung, LSM PRO RAKYAT Dorong Penanganan Laporan Dugaan Korupsi

13/08/2026
El Nino 2026 Jadi Perhatian, Lampung Selatan Siapkan Pasukan Hadapi Karhutla

El Nino 2026 Jadi Perhatian, Lampung Selatan Siapkan Pasukan Hadapi Karhutla

13/08/2026
Temui Pimpinan DPRD, Kapolres Pringsewu Dorong Komunikasi Tangkal Gangguan Kamtibmas

Temui Pimpinan DPRD, Kapolres Pringsewu Dorong Komunikasi Tangkal Gangguan Kamtibmas

13/08/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved