SAIBETIK – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima kunjungan Sesditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Supriyanto, pada Kamis, 30 Mei 2024.
Kunjungan Sesditjen Pemasyarakatan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung tersebut bertujuan untuk memberikan bimbingan, arahan, serta penguatan tugas dan fungsi Teknis Pemasyarakatan kepada pegawai di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Rutan Kelas I Bandar Lampung, Lapas Perempuan Bandar Lampung, dan Rupbasan Bandar Lampung.
Kegiatan dimulai di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, dengan sambutan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto.
Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Sesditjen Pemasyarakatan yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Sesditjen Pemasyarakatan, Supriyanto, dalam arahannya, pertama-tama menyoroti tentang tugas, pokok, dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama di lingkungan Dirjen Pemasyarakatan.
ASN memiliki peran sebagai perekat dan pemersatu bangsa, pelaksana kebijakan publik, dan pelayan publik. Dalam menjalankan tugas, kita harus mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memiliki mental sebagai pelayan masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),elas Supriyanto.
Supriyanto juga memberikan arahan bahwa sebagai petugas, kita harus terus berkembang ke arah yang lebih baik dalam menjalankan tugas sebagai ASN serta selalu bersyukur dengan apa yang dimiliki saat ini.
“Mari kita bersama-sama berubah dan meningkatkan diri untuk menjadi individu yang lebih baik lagi, mengasihi keluarga dan orang tua, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Sesditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.***