• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, November 13, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Sekjend Laskar Lampung Soroti Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung: “Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab”

Melda by Melda
13/11/2025
in Bandar lampung, REDAKSI
Sekjend Laskar Lampung Soroti Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung: “Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab”

SAIBETIK– Dunia pendidikan di Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menyoroti fenomena rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah. Kasus yang menjadi perhatian ini terkait Plh Kepala Sekolah Siger 2 yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 44 Bandar Lampung.

Panji menyebut kondisi ini sebagai “Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab”. Ia menekankan bahwa profesi kepala sekolah menuntut komitmen penuh terhadap pengelolaan satu lembaga pendidikan. Dengan mengemban dua posisi berbeda—satu di sekolah swasta dan satu di sekolah negeri—dikhawatirkan kualitas manajemen, fokus pengajaran, dan integritas layanan pendidikan menjadi terpecah.

“Dunia pendidikan harus dikelola profesional dan transparan. Tidak boleh ada praktik asal-asalan yang bisa merugikan siswa, guru, maupun masyarakat,” tegas Panji.

BeritaTerkait

Politisi Golkar Apresiasi Pengangkatan 10 Tokoh Menjadi Pahlawan Nasional, Termasuk H. Soeharto

SMA Siger Masih Ilegal, Pakai Aset Negara, DPMPTSP dan Disdikbud Lampung Tegas Belum Terbitkan Izin

Lebih jauh, Panji menyoroti potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul. Sekolah negeri dan swasta memiliki mekanisme pendanaan, regulasi, dan sistem pengawasan yang berbeda. Jika satu orang memimpin dua lembaga yang berbeda secara administratif dan finansial, keputusan strategis yang diambil berisiko menimbulkan benturan kepentingan. “Misalnya dalam pengelolaan anggaran atau kebijakan sekolah, siapa yang menjadi prioritas? Ini harus dijawab dengan jelas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik rangkap jabatan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi ini menegaskan bahwa seorang guru dapat diberikan tugas memimpin satu satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu layanan. “Bagaimana mungkin kepala sekolah bisa mengelola mutu pendidikan jika harus membagi waktu, tenaga, dan tanggung jawab untuk dua lembaga berbeda?” kata Panji.

Selain aspek profesional, Panji mempertanyakan dasar hukum atau izin resmi yang memungkinkan seorang kepala sekolah negeri menjabat juga sebagai Plh Kepala Sekolah di sekolah swasta. “Apakah ada izin tertulis dari Dinas Pendidikan atau Kementerian? Tanpa izin resmi, ini jelas pelanggaran etika jabatan dan bisa menyalahi aturan kepegawaian,” jelasnya.

Panji menekankan dampak serius dari praktik ini, baik dari sisi etika, hukum, maupun kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Kepala sekolah adalah figur teladan dan penentu arah kebijakan sekolah. Jika posisi ini dijalankan tanpa regulasi yang jelas, integritas lembaga pendidikan bisa dipertaruhkan.

Laskar Lampung mendesak pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap kasus ini. Tujuannya untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, pelanggaran aturan, atau praktik yang merugikan siswa dan masyarakat luas. Panji menegaskan, “Kami menuntut transparansi penuh dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, agar dunia pendidikan tetap bersih, profesional, dan kredibel.”

Kasus ini juga membuka diskusi publik lebih luas mengenai pentingnya pengawasan jabatan di lembaga pendidikan dan mekanisme pencegahan agar fenomena rangkap jabatan tidak menurunkan kualitas pendidikan di Indonesia.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BANDAR LAMPUNGDua Tuan Dua Tanggung JawabIntegritas SekolahKepala SekolahLASKAR LAMPUNGPendidikanRangkap Jabatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Santri 15 Tahun Hilang Misterius, Keluarga Lapor ke Polda Lampung

Next Post

Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja “Hilang”, LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak

Next Post
Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja “Hilang”, LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak

Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja "Hilang", LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak

Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja “Hilang”! LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak Tegas

Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja “Hilang”! LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak Tegas

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja “Hilang”! LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak Tegas

Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja “Hilang”! LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak Tegas

13/11/2025
Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja “Hilang”, LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak

Proyek Rp92 Miliar BBWS Mesuji-Sekampung Jadi Sorotan, Upah Pekerja “Hilang”, LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Lampung Bertindak

13/11/2025
Sekjend Laskar Lampung Soroti Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung: “Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab”

Sekjend Laskar Lampung Soroti Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung: “Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab”

13/11/2025
Santri 15 Tahun Hilang Misterius, Keluarga Lapor ke Polda Lampung

Santri 15 Tahun Hilang Misterius, Keluarga Lapor ke Polda Lampung

13/11/2025
Warga Geger, Juru Parkir Ditemukan Meninggal di Rumah Sendiri

Warga Geger, Juru Parkir Ditemukan Meninggal di Rumah Sendiri

13/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved