• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, November 29, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

PPKM di Bandar Lampung, Masih Banyak Angkringan Langgar Aturan

Saibetik by Saibetik
24/02/2021
in Bandar lampung
PPKM di Bandar Lampung, Masih Banyak Angkringan Langgar Aturan

BANDAR LAMPUNG  – Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung memberikan surat teguran di sejumlah warung kopi dan angkringan, Selasa (23/2/2021) malam.

Ditengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), para pengusaha  kuliner dan hiburan malam ini melanggar surat edaran Wali Kota yang menetapkan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.

BeritaTerkait

FML Bongkar Dugaan Korupsi Pantai Kalianda, Kejagung Didesak Ambil Alih Kasus Irigasi Gantung Mesuji!

Gelombang Kecaman Intimidasi Jurnalis Kompas TV Lampung Selatan, DPC PPWI Tegas Menuntut Tindakan Hentikan Kekerasan terhadap Pers

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi menjelaskan penemuan saat tim kembali melaksanakan patroli pengawasan kegiatan aktifitas usaha di malam hari.

“Dari operasi yustisi, satgas dapati enam lokasi angkringan dan cafe yang masih buka atau beroperasi di atas pukul 22.00 WIB,” kata Rizki, Rabu (24/2/2021).

Rizki menyebut, beberapa pelaku usaha yang mendapati surat teguran diantaranya, pemilik angkringan warung bujang dan warung tekwan legok Jalan Pagar Alam, dan Angkringan mbah Warno di Jalan Teuku Umar. Selain itu, Matsue Coffee di Jalan Antasari, Ha Milk Street Cafe di Jalan Warsito, dan Room Karaoke di Terminal Sukaraja. 

“Sehingga tim patroli secara tegas memberikan surat teguran, bahkan terdapat beberapa pedagang kaki lima berupa warung kopi pula telah menerima surat teguran sebanyak dua kali. Dan telah diberikan pemahaman juga bahwa apabila lebih dari ini akan ditindak secara tegas seperti pembubaran,” paparnya.

Di Kota Bandar Lampung, kegiatan usaha kuliner dan toko bahan pangan pinggir jalan tetap diperbolehkan operasi sampai pukul 22.00.

“Pada prinsipnya Satgas tidak melarang kegiatan usaha, selama tidak makan ditempat artinya di bungkus boleh. Agar tidak terjadi kegiatan berkumpul guna mengantisipasi penyebaran virus covid-19,” pungkasnya.

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Lapas Narkotika Izinkan WBP Hadiri Pemakaman

Next Post

Dilantik, Eva Dwiana Catat Sejarah Walikota Perempuan Pertama Bandar Lampung

Next Post
Dilantik, Eva Dwiana Catat Sejarah Walikota Perempuan Pertama Bandar Lampung

Dilantik, Eva Dwiana Catat Sejarah Walikota Perempuan Pertama Bandar Lampung

Eva Dwiana Optimis Bandar Lampung Jadi Barometer Pembangunan yang Maju

Eva Dwiana Optimis Bandar Lampung Jadi Barometer Pembangunan yang Maju

Resmikan Kampung Tangguh, Eva Minta Peran Warga Cegah Korona

Resmikan Kampung Tangguh, Eva Minta Peran Warga Cegah Korona

Dua Marga di Bandar Lampung Kunjungi Herman HN Bahas Pelestarian Adat Budaya

Dua Marga di Bandar Lampung Kunjungi Herman HN Bahas Pelestarian Adat Budaya

Wali Kota Eva Dwiana Akui Program Brigif 4 Marinir Memotivasi

Wali Kota Eva Dwiana Akui Program Brigif 4 Marinir Memotivasi

No Result
View All Result

Berita Terbaru

FML Bongkar Dugaan Korupsi Pantai Kalianda, Kejagung Didesak Ambil Alih Kasus Irigasi Gantung Mesuji!

FML Bongkar Dugaan Korupsi Pantai Kalianda, Kejagung Didesak Ambil Alih Kasus Irigasi Gantung Mesuji!

28/11/2025
Gelombang Kecaman Intimidasi Jurnalis Kompas TV Lampung Selatan, DPC PPWI Tegas Menuntut Tindakan Hentikan Kekerasan terhadap Pers

Gelombang Kecaman Intimidasi Jurnalis Kompas TV Lampung Selatan, DPC PPWI Tegas Menuntut Tindakan Hentikan Kekerasan terhadap Pers

28/11/2025
Kapolres Lampung Selatan Tinjau Pengamanan Tabligh Akbar “Indonesia Berdoa”, Pastikan Jamaah Aman dan Nyaman

Kapolres Lampung Selatan Tinjau Pengamanan Tabligh Akbar “Indonesia Berdoa”, Pastikan Jamaah Aman dan Nyaman

28/11/2025
Ketua DPRD Pringsewu Genjot Layanan Rawat Inap di Puskesmas Demi Akses Kesehatan Cepat dan Merata

Ketua DPRD Pringsewu Genjot Layanan Rawat Inap di Puskesmas Demi Akses Kesehatan Cepat dan Merata

28/11/2025
Misteri Begal Kebal Hukum Terpecahkan! Polisi Buru Sosok WA yang Hajar Pelajar Demi HP dan Motor

Misteri Begal Kebal Hukum Terpecahkan! Polisi Buru Sosok WA yang Hajar Pelajar Demi HP dan Motor

28/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved