SAIBETIK – Selama dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkona) Polresta Bandar Lampung dan unit-unit Polsek berhasil mengamankan 71 pelaku terkait kasus narkotika dalam Operasi Antik Tahun 2024 yang berlangsung mulai 10 Juni hingga 23 Juni 2024.
Dari total pelaku yang diamankan, 25 di antaranya adalah pengedar, 1 orang merupakan kurir, dan 45 lainnya adalah penyalahguna narkotika.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, 5 orang merupakan target operasi (TO) yang semuanya berhasil ditangkap, sementara 66 orang lainnya adalah bukan target operasi (Non TO) dengan 43 LP (Laporan Polisi) yang tercatat.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengungkap 48 kasus narkotika dengan melibatkan 71 tersangka, yang terdiri dari 70 laki-laki dan 1 perempuan.
Rincian ungkap kasus per unit polisi antara lain Polresta Bandar Lampung dengan 21 kasus dan 31 tersangka, Polsek TBU dengan 3 kasus dan 6 tersangka, Polsek TBT dengan 5 kasus dan 6 tersangka, serta unit-unit lainnya dengan rincian yang telah disebutkan sebelumnya.
Total barang bukti yang berhasil disita meliputi 11,65 gram ganja, 139,92 gram sabu, 1,5 butir ekstasi, dan 6,05 gram tembakau sintesis.
Para pelaku pengedar dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, pelaku kurir menghadapi Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) dengan ancaman hukuman mati, dan penyalahguna narkotika dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***