• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juni 30, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Mudik ke Bandar Lampung Wajib Bawa Hasil Rapid Tes

Saibetik by Saibetik
22/12/2020
in Bandar lampung
Mudik ke Bandar Lampung Wajib Bawa Hasil Rapid Tes

BANDAR LAMPUNG – Pemudik atau pendatang yang masuk ke Kota Bandar Lampung diharuskan membawa surat keterangan non-reaktif berdasarkan hasil rapid test.

Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, selepas memimpin Rapat Koordinasi Penegakan Protokol Kesehatan jelang Perayaan Natal & Pengamanan Tahun Baru 2021, di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (22/12/2020).

BeritaTerkait

Pemkab dan DPRD Tanggamus Sepakati Tiga Ranperda, Fokus Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Temui Ratusan Petani, Wamen HAM Komitmen Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan di Lampung

Berdasarkan keputusan Wali Kota Herman HN, Pemudik dari luar kota yang akan masuk, untuk bertemu keluarga atau berlibur wajib menujukan surat keterangan sehat.

“Kita jaga di perbatasan, para pengujung akan diperiksa dan harus menunjukan surat keterangan sehat, non-reaktif pada hasil rapid tesnya,” ujar Herman HN.

Surat ini diperlukan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung. Dan ditujukan kepada petugas di empat posko penjagaan, di Lapangan Baruna Panjang, Ramayana Tanjung Karang, Simpang Sukamaju Teluk Betung Barat dan di Pos Terminal Rajabasa.

“Kalau dia (pemudik) nggak bawa surat tersebut, akan disuruh balik lagi,” ujar Herman HN.

Pemerintah Kota Bandar Lampung juga tidak membatasi jumlah angkutan pemudik maupun barang yang hilir mudik ke Bandar Lampung. Dengan syarat supir maupun penumpang dinyatakan sehat dari virus corona.

“Misal dalam kendaraan ada empat orang, keempatnya wajib memiliki surat sehat itu,” tandasnya.

Sementara, untuk tetap memajukan perekonomian di Bandar Lampung. Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak menutup Destinasi Wisata atau tempat hiburan, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.

“Destinasi wisata di kota Bandar Lampung juga kita jaga, nggak boleh melampaui batas target. Pengunjung dibatasi hanya 50% saja dari biasanya,” pungkasnya. (SAI03)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Ibadah Natal Gereja Dibatasi 50%, Perayaan Tahun Baru Ditiadakan

Next Post

Bacaan Doa Untuk Ibu Hadiah Terbaik 22 Desember

Next Post

Bacaan Doa Untuk Ibu Hadiah Terbaik 22 Desember

Bacaan Doa Untuk Ibu Hadiah Terbaik 22 Desember

Bacaan Doa Untuk Ibu Hadiah Terbaik 22 Desember

Meski Dilarang Rayakan Pegantian Tahun, Pedagang Petasan Mulai Marak

Meski Dilarang Rayakan Pegantian Tahun, Pedagang Petasan Mulai Marak

5.417 Pesonel Gabungan Siaga Malam Pergantian Tahun

5.417 Pesonel Gabungan Siaga Malam Pergantian Tahun

Ibadah Natal Gereja Dibatasi 50%, Perayaan Tahun Baru Ditiadakan

Vaksin Covid Sudah di Lampung, Wali Kota Herman HN Akan Jadi Penerima Pertama

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemkab dan DPRD Tanggamus Sepakati Tiga Ranperda, Fokus Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Pemkab dan DPRD Tanggamus Sepakati Tiga Ranperda, Fokus Tata Kelola dan Pelayanan Publik

29/06/2026
Temui Ratusan Petani, Wamen HAM Komitmen Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan di Lampung

Temui Ratusan Petani, Wamen HAM Komitmen Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan di Lampung

29/06/2026
Satres Narkoba Polres Pringsewu Sita 24 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan

Satres Narkoba Polres Pringsewu Sita 24 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan

29/06/2026
Kapan Gigi Berlubang Harus Dicabut? Simak Penjelasan Lengkap dari drg. Aryudhi Armis

Kapan Gigi Berlubang Harus Dicabut? Simak Penjelasan Lengkap dari drg. Aryudhi Armis

29/06/2026
Gunung Anak Krakatau Masih Level II, Polisi dan BKSDA Larang Kapal Wisata Mendekat

Gunung Anak Krakatau Masih Level II, Polisi dan BKSDA Larang Kapal Wisata Mendekat

29/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved