SAIBETIK— Penetapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola dana Participating Interest (PI) 10% dalam sektor minyak dan gas bumi (migas) dilakukan dengan sangat hati-hati dan melalui mekanisme yang jelas. Ini untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang bernilai strategis ini bisa memberikan manfaat optimal bagi daerah.
Komitmen PI 10% diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, yang mewajibkan kontraktor KKS (Kerja Sama Operasi) untuk menawarkan hak partisipasi 10% pada Wilayah Kerja (WK) migas kepada BUMD yang telah disahkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).
BUMD pengelola PI ini harus berbentuk Perusda (100% dimiliki Pemda) atau Perseroan Terbata dengan minimal 99% kepemilikan Pemda, sedangkan sisa sahamnya dapat dimiliki oleh pihak yang terafiliasi dengan Pemda.
Namun, BUMD yang ditunjuk hanya diperbolehkan untuk mengelola PI 10% tersebut dan tidak boleh melakukan kegiatan usaha lain. Apabila BUMD tersebut telah mengelola PI pada suatu WK migas atau memiliki kegiatan usaha hulu migas lainnya, mereka dapat menunjuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) untuk menjalankan operasionalnya.
Setelah BUMD ditetapkan sebagai pengelola PI 10%, transfer bagi hasil produksi PI ini akan dilakukan secara bertahap. Dana tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian daerah, memperkuat kapasitas dan kompetensi BUMD dalam pengelolaan WK migas, serta menjadi sumber pendapatan baru bagi provinsi dan kabupaten.
Perjanjian PI juga mencakup kewajiban BUMD untuk mendukung terciptanya kondisi sosial yang kondusif bagi operasional migas. Selain itu, BUMD wajib membantu mempercepat proses penerbitan atau perpanjangan perizinan dari pemerintah daerah maupun pusat, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selama kontrak bagi hasil PI masih berjalan, BUMD tidak diperbolehkan untuk menjual, mengalihkan, atau melepaskan PI 10% kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa persetujuan yang sah.
Dengan mekanisme yang ketat ini, pengelolaan PI diharapkan dapat berjalan transparan, memberikan keuntungan maksimal bagi daerah, serta meningkatkan keahlian BUMD dalam mengelola sektor migas.***