• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Agustus 23, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Mekanisme Penetapan BUMD Pengelola Dana Participating Interest (PI): Tidak Sembarangan!

Melda by Melda
30/11/2024
in Bandar lampung
BUMD Pengelola Dana PI Diharap Permudah Perizinan dan Penyelesaian Masalah Daerah

SAIBETIK— Penetapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola dana Participating Interest (PI) 10% dalam sektor minyak dan gas bumi (migas) dilakukan dengan sangat hati-hati dan melalui mekanisme yang jelas. Ini untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang bernilai strategis ini bisa memberikan manfaat optimal bagi daerah.

Komitmen PI 10% diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, yang mewajibkan kontraktor KKS (Kerja Sama Operasi) untuk menawarkan hak partisipasi 10% pada Wilayah Kerja (WK) migas kepada BUMD yang telah disahkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).

BUMD pengelola PI ini harus berbentuk Perusda (100% dimiliki Pemda) atau Perseroan Terbata dengan minimal 99% kepemilikan Pemda, sedangkan sisa sahamnya dapat dimiliki oleh pihak yang terafiliasi dengan Pemda.

BeritaTerkait

Jajaran Direksi BUMD PT Pringsewu Jaya Sejahtera Resmi Diputuskan

Pemanggilan Komisaris Lama PT LEB dan PT LJU oleh Kejati Lampung Masih Misteri: Hadir atau Tidak?

Namun, BUMD yang ditunjuk hanya diperbolehkan untuk mengelola PI 10% tersebut dan tidak boleh melakukan kegiatan usaha lain. Apabila BUMD tersebut telah mengelola PI pada suatu WK migas atau memiliki kegiatan usaha hulu migas lainnya, mereka dapat menunjuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) untuk menjalankan operasionalnya.

Setelah BUMD ditetapkan sebagai pengelola PI 10%, transfer bagi hasil produksi PI ini akan dilakukan secara bertahap. Dana tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian daerah, memperkuat kapasitas dan kompetensi BUMD dalam pengelolaan WK migas, serta menjadi sumber pendapatan baru bagi provinsi dan kabupaten.

Perjanjian PI juga mencakup kewajiban BUMD untuk mendukung terciptanya kondisi sosial yang kondusif bagi operasional migas. Selain itu, BUMD wajib membantu mempercepat proses penerbitan atau perpanjangan perizinan dari pemerintah daerah maupun pusat, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selama kontrak bagi hasil PI masih berjalan, BUMD tidak diperbolehkan untuk menjual, mengalihkan, atau melepaskan PI 10% kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa persetujuan yang sah.

Dengan mekanisme yang ketat ini, pengelolaan PI diharapkan dapat berjalan transparan, memberikan keuntungan maksimal bagi daerah, serta meningkatkan keahlian BUMD dalam mengelola sektor migas.***

Source: MELDA
Tags: BUMDMigasParticipatingInterestPengelolaMigasPeraturanESDMPI10%
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kejaksaan Negeri Lampung Utara Eksekusi Uang Pengganti Terpidana dr. Maya Metissa, M.Kes, Sebesar Rp2,1 Miliar

Next Post

Kejati Lampung Kejar Tayangan: Kasus Dana Hibah KONI Terbengkalai Lebih dari Setahun

Next Post
Kejati Lampung Kejar Tayangan: Kasus Dana Hibah KONI Terbengkalai Lebih dari Setahun

Kejati Lampung Kejar Tayangan: Kasus Dana Hibah KONI Terbengkalai Lebih dari Setahun

Kapolda Lampung: Pilkada 2024 Aman dan Damai, Apresiasi untuk Paslon dan Aparat Keamanan

Kapolda Lampung: Pilkada 2024 Aman dan Damai, Apresiasi untuk Paslon dan Aparat Keamanan

Hasil Pleno PPK Tanggamus: Saleh Asnawi-Agus Suranto Dominasi Suara Pilbup 2024

Hasil Pleno PPK Tanggamus: Saleh Asnawi-Agus Suranto Dominasi Suara Pilbup 2024

PT Migas Hulu Jabar: Bukti Keberhasilan BUMD Kelola Dana Participating Interest 10 Persen

PT Migas Hulu Jabar: Bukti Keberhasilan BUMD Kelola Dana Participating Interest 10 Persen

Penemuan Mayat di Gedung Kosong Natar, Polisi Duga Korban ODGJ

Penemuan Mayat di Gedung Kosong Natar, Polisi Duga Korban ODGJ

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Jawaban Gubernur Lampung atas Pemandangan Umum DPRD Terkait Raperda APBD 2026: Pendapatan Daerah Disusun Realistis dan Akuntabel

Jawaban Gubernur Lampung atas Pemandangan Umum DPRD Terkait Raperda APBD 2026: Pendapatan Daerah Disusun Realistis dan Akuntabel

23/08/2025
Ribuan Atlet Lampung Bertanding Rebut Piala Gubernur di Kejuaraan Renang 2025

Ribuan Atlet Lampung Bertanding Rebut Piala Gubernur di Kejuaraan Renang 2025

23/08/2025
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tindaklanjuti Aspirasi Warga Korban Penggusuran JTTS

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tindaklanjuti Aspirasi Warga Korban Penggusuran JTTS

23/08/2025
Pemprov Lampung Diingatkan soal Batas Belanja Pegawai oleh Akademisi UNILA

Pemprov Lampung Diingatkan soal Batas Belanja Pegawai oleh Akademisi UNILA

23/08/2025
Camat Penengahan Temui Ketua Pokmas Desa Sukabaru Bahas Ganti Rugi Warga Korban Penggusuran Jalan Tol

Camat Penengahan Temui Ketua Pokmas Desa Sukabaru Bahas Ganti Rugi Warga Korban Penggusuran Jalan Tol

23/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved