• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Mekanisme Penetapan BUMD Pengelola Dana Participating Interest (PI): Tidak Sembarangan!

Melda by Melda
30/11/2024
in Bandar lampung
BUMD Pengelola Dana PI Diharap Permudah Perizinan dan Penyelesaian Masalah Daerah

SAIBETIK— Penetapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola dana Participating Interest (PI) 10% dalam sektor minyak dan gas bumi (migas) dilakukan dengan sangat hati-hati dan melalui mekanisme yang jelas. Ini untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang bernilai strategis ini bisa memberikan manfaat optimal bagi daerah.

Komitmen PI 10% diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, yang mewajibkan kontraktor KKS (Kerja Sama Operasi) untuk menawarkan hak partisipasi 10% pada Wilayah Kerja (WK) migas kepada BUMD yang telah disahkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).

BUMD pengelola PI ini harus berbentuk Perusda (100% dimiliki Pemda) atau Perseroan Terbata dengan minimal 99% kepemilikan Pemda, sedangkan sisa sahamnya dapat dimiliki oleh pihak yang terafiliasi dengan Pemda.

BeritaTerkait

17 Kandidat Bersaing Rebut Kursi Direksi BUMD PJS Pringsewu, DPRD Minta Komitmen Lewat Pakta Integritas

Tiga Pejabat BUMD PT Pringsewu Jaya Sejahtera Resmi Diganti Setelah Mengajukan Pengunduran Diri

Namun, BUMD yang ditunjuk hanya diperbolehkan untuk mengelola PI 10% tersebut dan tidak boleh melakukan kegiatan usaha lain. Apabila BUMD tersebut telah mengelola PI pada suatu WK migas atau memiliki kegiatan usaha hulu migas lainnya, mereka dapat menunjuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) untuk menjalankan operasionalnya.

Setelah BUMD ditetapkan sebagai pengelola PI 10%, transfer bagi hasil produksi PI ini akan dilakukan secara bertahap. Dana tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian daerah, memperkuat kapasitas dan kompetensi BUMD dalam pengelolaan WK migas, serta menjadi sumber pendapatan baru bagi provinsi dan kabupaten.

Perjanjian PI juga mencakup kewajiban BUMD untuk mendukung terciptanya kondisi sosial yang kondusif bagi operasional migas. Selain itu, BUMD wajib membantu mempercepat proses penerbitan atau perpanjangan perizinan dari pemerintah daerah maupun pusat, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selama kontrak bagi hasil PI masih berjalan, BUMD tidak diperbolehkan untuk menjual, mengalihkan, atau melepaskan PI 10% kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa persetujuan yang sah.

Dengan mekanisme yang ketat ini, pengelolaan PI diharapkan dapat berjalan transparan, memberikan keuntungan maksimal bagi daerah, serta meningkatkan keahlian BUMD dalam mengelola sektor migas.***

Source: MELDA
Tags: BUMDMigasParticipatingInterestPengelolaMigasPeraturanESDMPI10%
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kejaksaan Negeri Lampung Utara Eksekusi Uang Pengganti Terpidana dr. Maya Metissa, M.Kes, Sebesar Rp2,1 Miliar

Next Post

Kejati Lampung Kejar Tayangan: Kasus Dana Hibah KONI Terbengkalai Lebih dari Setahun

Next Post
Kejati Lampung Kejar Tayangan: Kasus Dana Hibah KONI Terbengkalai Lebih dari Setahun

Kejati Lampung Kejar Tayangan: Kasus Dana Hibah KONI Terbengkalai Lebih dari Setahun

Kapolda Lampung: Pilkada 2024 Aman dan Damai, Apresiasi untuk Paslon dan Aparat Keamanan

Kapolda Lampung: Pilkada 2024 Aman dan Damai, Apresiasi untuk Paslon dan Aparat Keamanan

Hasil Pleno PPK Tanggamus: Saleh Asnawi-Agus Suranto Dominasi Suara Pilbup 2024

Hasil Pleno PPK Tanggamus: Saleh Asnawi-Agus Suranto Dominasi Suara Pilbup 2024

PT Migas Hulu Jabar: Bukti Keberhasilan BUMD Kelola Dana Participating Interest 10 Persen

PT Migas Hulu Jabar: Bukti Keberhasilan BUMD Kelola Dana Participating Interest 10 Persen

Penemuan Mayat di Gedung Kosong Natar, Polisi Duga Korban ODGJ

Penemuan Mayat di Gedung Kosong Natar, Polisi Duga Korban ODGJ

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

01/07/2025
Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

01/07/2025
Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

01/07/2025
Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

01/07/2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved